Polres Nagan Gerak Cepat Memberantas Pelaku Maisir Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kenerjanya

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:18 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE atau yang akrap disapa Keuchik Khaidir mengapresiasi kinerja Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan gerak cepat dan tuntas dalam jangka waktu kurang dari 2×24 Jam.

Muhammad Khaidir mengatakan, selama ini Team Elang Sat Reskrim Polres Nagan Raya dibawah Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, SH.,M.Si gerak cepat terhadap laporan masyarakat untuk menangani berbagai macam kasus, misalkan maraknya judi online yang menjadi malapetaka di berbagai kalangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Selain Judi online, menurut Ketua MMA, Polres Nagan Raya juga berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bersama jajaran Reskrim dalam waktu 1 x 24 Jam serta berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kami mengajak seluruh Masyarakat Nagan Raya, para Tokoh serta Ulama untuk sama-sama mendukung Program Kapolres Nagan Raya, agar kabupaten ini menjadi contoh terhadap kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.

Masih menurut Keuchik Khaidir, selama ini Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya juga pernah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Judi Online dan Narkoba. Oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi online serta mencegah tindakan kriminal lainya.

Selain itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam memerangi judi online dan narkotika yang semakin marak di kalangan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya selama.

“Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” ungkap Ketua MMA Kabupaten Nagan Raya, Minggu (30/6/2024).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya yang disebabkan oleh judi online serta efek dan bahaya narkoba untuk jangka panjang bagi generasi muda di masa mendatang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online ini.

“Mari sama sama kita dukung Program Polres Nagan Raya, baik dalam memberantas judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis,” ungkapnya.

Kata Ketua MAA Nagan Raya, selama ini Polres Nagan Raya sudah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Imbuhnya.

Untuk diketahui, Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Nagan Raya adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam Provinsi Aceh, yang merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan/ keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.

Majelis Adat Aceh yaitu Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. (*)

Berita Terkait

Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru