PN Suka Makmue Panggil Mantan Ketua DPRK. Juragan Mangkir terhadap Panggilan

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:58 WIB

50836 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : kuasa Hukum puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan disingkat dengan (KRUMET) Muhammad Dustur, S.H., M.Kn telah mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Suka Makmue pada tanggal 19 Agustus 2025.

Sejak diajukan gugatan ke pengadilan Negeri suka Makmue telah memanggil para pihak secara patut pada tanggal 1 September 2025 sidang kelengkapan para pihak yang dihadiri oleh puluhan Masyarakat dan Kuasa tergugat Samsuardi.

Sesui dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri pasal 6 mengwajibkan para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ujar dustur

Jika salah satu pihak tidak hadir maka sudah sepatutnya Hakim mediator membuat kesimpulan pihak Tergugat tidak beritikad baik

Sejak didaftarkan Gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 6/Pdt.G/2022/Pn.Skm telah dilaksanakan pemanggilan sebanyak 4 kali terhadap tergugat untuk menghadiri proses mediasi namun tidak pernah dihadiri oleh tergugat/Samsuardi.

Ini menjadi bukti awal bagi majelis hakim yang menyidangkan/ yang mengadili perkara ini bahwa pihak tergugat tidak punya itikad baik dan juga tidak menghormati pemanggilan yang dilayangkan secara patut oleh Pengadilan Negeri Suka makmue

Bahwa sikap tergugat yang seperti Ini adalah gambaran kecil sikap pihak Tergugat/Samsuardi yang selalu tidak punya perangai baik, sehingga jangan kan masyarakat biasa bahkan Panggilan Pengadilan Negeri Suka makmue pun tidak bisa di hargai.

Muhammad dustur, S.H.,Mkn berharap proses Persidangan yang selanjutnya yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri suka makmue untuk dapat dihormati semoga dihormati dengan baik oleh para pihak dalam perkara ini, sehingga tidak ada yang merasa super power.

Hal ini muhammad Dustur,S.H., M.Kn menyapaikan dan mengigatkan bahwa ada azas equality before the law(semua manusia sama dan setara dihadapan hukum) dalam menyindang perkara ini pada pengadilan negeri suka makmue azas ini menjadi pedoman majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. (Red)

Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol
MK Tolak Permohonan Tambahan Frasa ‘Kecuali Provinsi Aceh’ dalam UU Pengelolaan Zakat
Polisi Belum Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.
Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal
Impian Pendidikan Terwujud: SMA Segera Hadir di Wilayah Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang
TRK Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Musrena 2025: Dorong Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru