Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:11 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Perdebatan mengenai batas wilayah antara dua provinsi di ujung barat Sumatera kembali mengemuka, seiring dengan langkah Mulak Sitohang yang mengajukan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatra Utara. Perbaikan permohonan disampaikan Mulak pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta.

Melalui perkara bernomor 245/PUU-XXIII/2025, Mulak Sitohang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 17 UU 24/1956 yang dinilainya tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya karena memasukkan empat pulau—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Menurutnya, secara geografis dan historis, keempat pulau itu lebih tepat berada di bawah wilayah Sumatra Utara. Ia menilai ketentuan dalam undang-undang lama itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menabrak prinsip keadilan wilayah.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Pemohon menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang status pulau-pulau tersebut. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya kekurangan informasi publik dan lemahnya transparansi dalam penentuan batas administratif di wilayah perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebanyakan masyarakat tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ujar Mulak di hadapan Majelis Hakim, seraya menekankan pentingnya jaminan konstitusi atas kepastian hukum dan keterbukaan informasi.

Dalam petitumnya, Mulak meminta Mahkamah menyatakan Pasal 17 UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, norma yang mengatur masuknya empat pulau tersebut ke Provinsi Aceh telah menimbulkan kerugian konstitusional karena mengaburkan wilayah hukum dan pemerintahan yang seharusnya memiliki garis batas yang jelas.

Pemohon menyebut dirinya sebagai mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu-Depok dan saat ini berprofesi sebagai perencana tata ruang wilayah dan perkotaan. Ia mengklaim memiliki latar belakang penelitian tentang posisi pulau-pulau tersebut dan meyakini bahwa pulau-pulau itu secara historis serta spasial terletak di wilayah Sumatra Utara. Pendapat itu ia bangun berdasarkan analisis peta, kajian lapangan, serta dokumen administratif yang pernah ia temukan selama menelusuri isu batas wilayah.

Langkah ini bukan kali pertama Mulak mengajukan permohonan serupa. Sebelumnya, ia sempat mengajukan permohonan dengan nomor perkara 214/PUU-XXIII/2025, namun permohonan tersebut dinyatakan gugur dalam putusan Mahkamah yang dibacakan pada 27 November 2025. Ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan pada 18 November 2025 menjadi alasan utama Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam menggunakan hak konstitusionalnya, mengingat ia absen tanpa alasan sah pada jadwal sidang yang telah ditentukan, meski sudah dipanggil secara patut dan sah.

Kali ini, dengan kehadirannya langsung dalam sidang dan perbaikan sejumlah argumentasi hukum, Mulak berupaya menegaskan posisinya secara lebih jelas. Ia juga berkomitmen akan memenuhi semua syarat formil yang ditetapkan Mahkamah, termasuk menjawab masukan dari majelis panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bulan Desember lalu.

Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis terkait kedudukan hukum Pemohon serta keterkaitan langsung antara kerugian yang diklaim dengan substansi norma yang diuji. Majelis menekankan bahwa kerugian konstitusional harus dapat diuraikan secara konkret, terukur, dan berkaitan langsung dengan berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian. Majelis juga menyarankan agar Pemohon mempelajari secara cermat ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi rujukan utama dalam mengukur syarat kerugian konstitusional.

Meskipun permohonan ini masih dalam tahap awal, munculnya kembali isu batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara melalui jalur konstitusional menandai pentingnya kepastian hukum dalam penataan wilayah negara. Di tengah dinamika otonomi daerah dan kewenangan antarwilayah, pertanyaan tentang siapa yang berwenang atas sebuah wilayah kecil namun bernilai strategis menjadi lebih dari sekadar persoalan administratif. Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi vital untuk menelaah ulang dasar hukum yang telah berlaku lebih dari enam dekade, di tengah perkembangan geopolitik dan tata kelola wilayah yang terus berubah. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Senin, 9 Maret 2026 - 16:16 WIB

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:05 WIB

Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan Masa Berkabung Nasional

Senin, 15 Desember 2025 - 23:34 WIB

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa

Rabu, 12 November 2025 - 23:17 WIB

Mahasiswi Serambi Mekkah Harumkan Indonesia di ISG 2025, Raih Medali Perunggu di Riyadh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:56 WIB

WNI di Kapal Misi Bantuan Gaza Masih Selamat, Kemlu Terus Monitor

Berita Terbaru