Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

J.PORANG

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues. Baranewsaceh.co – Keberadaan PT Hopson Aceh Industri di kawasan Pinang Rugup kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Perusahaan pengolahan getah tersebut dinilai tetap beroperasi meski Pemerintah Provinsi Aceh telah memasang plang larangan operasional di pintu gerbang perusahaan akibat persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran lainnya.

Pada papan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Aceh yang terpampang jelas di lokasi, disebutkan bahwa operasional PT Hopson Aceh Industri telah dihentikan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794 tanggal 25 April 2025 tentang penghentian operasional kegiatan industri perusahaan tersebut. Dalam papan itu juga ditegaskan larangan melakukan aktivitas apa pun di area perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan plang larangan itu semakin mempertegas bahwa persoalan perusahaan bukan hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kelengkapan izin operasional. Warga menilai apabila aktivitas perusahaan tetap berjalan dalam kondisi izin bermasalah, maka potensi kerugian negara juga dapat terus membesar. Aktivitas pengambilan getah kayu hasil hutan diduga masih berlangsung, sementara dugaan kebocoran potensi pajak dan pendapatan daerah ikut menjadi sorotan masyarakat.

Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda. Aktivitas pembakaran masih berlangsung dan asap pekat dari cerobong pabrik terus dikeluhkan masyarakat sekitar. Warga mengaku bau menyengat kerap muncul terutama pada malam hari dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di kawasan Pinang Rugup.

Yanto (42), salah seorang warga, mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas perusahaan tersebut. Ia mengatakan asap berbau menyengat sering muncul pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.

“Kadang mereka beraktivitas malam hari. Kemarin, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.53 WIB, asap dan baunya sangat terasa,” kata Yanto.

Menurut dia, masyarakat desa sebenarnya sudah pernah melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan. Surat itu berisi permintaan agar perusahaan memperbaiki cerobong asap yang dinilai terlalu rendah serta membangun sistem penyaringan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Cerobong asapnya terlalu rendah dan limbahnya juga tidak memakai filter. Bahkan limbah berserakan di pinggir sungai akibat pipa bocor lalu masuk ke Sungai Kuala Tripe,” ujarnya.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain persoalan asap pembakaran, masyarakat juga menyoroti dugaan pencemaran limbah cair yang dialirkan langsung ke sungai melalui pipa pembuangan. Di sekitar ujung saluran limbah tersebut, rumput dan pepohonan terlihat mengering dan rusak seperti terbakar akibat cairan yang dibuang bebas ke aliran Sungai Kuala Tripe.

Masyarakat khawatir limbah itu akan merusak ekosistem sungai, membunuh bibit ikan, serta berdampak panjang terhadap mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari aliran sungai tersebut. Jika kondisi terus dibiarkan, warga menilai masyarakat di hilir Sungai Kuala Tripe perlahan akan kehilangan sumber penghasilan.

“Bukan main-main dampaknya. Kalau ikan hilang dan sungai rusak, masyarakat bisa kehilangan pekerjaan,” ungkap seorang warga lainnya.

Persoalan PT Hopson Aceh Industri sebenarnya telah lama mencuat. Sejumlah mahasiswa bahkan pernah menyuarakan kasus tersebut melalui aksi dan pemberitaan media. Dugaan pelanggaran perusahaan juga disebut telah masuk ke ranah persidangan terkait persoalan izin operasional dan ketentuan lingkungan hidup.

Meski demikian, warga menilai hingga kini belum terlihat perubahan signifikan dari pihak perusahaan. Aktivitas pembakaran tetap berlangsung dan bau menyengat terus dirasakan warga hingga larut malam.

Kepala Desa Pinang Rugup turut membenarkan bahwa pihak desa pernah mendatangi perusahaan dan menyampaikan keberatan masyarakat terkait cerobong asap serta sistem pembuangan limbah. Menurutnya, laporan dan permintaan perbaikan sudah beberapa kali disampaikan, namun belum mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.

Warga menilai situasi tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka berharap Pemerintah Aceh serta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemasangan plang larangan, tetapi juga mengambil tindakan tegas agar aktivitas yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan benar-benar dihentikan.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, persoalan PT Hopson Aceh Industri kini bukan lagi sekadar masalah izin usaha, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan warga, potensi kerugian negara, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada alam di sepanjang aliran Kuala Tripe. (J.porang)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya
Kronologi Penggerebekan Oknum Kepala Desa Kendawi di Blangtenggulun: Berawal dari Ibu-Ibu Merujak, Satpol PP Amankan Dua Pelaku Selingkuh
Penggerebekan Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Picu Kecaman, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Jerigen BBM Subsidi di Rumah Anak Pejabat: Potret Masalah Telanjang di Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru