Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

J.PORANG

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues. Baranewsaceh.co – Keberadaan PT Hopson Aceh Industri di kawasan Pinang Rugup kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Perusahaan pengolahan getah tersebut dinilai tetap beroperasi meski Pemerintah Provinsi Aceh telah memasang plang larangan operasional di pintu gerbang perusahaan akibat persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran lainnya.

Pada papan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Aceh yang terpampang jelas di lokasi, disebutkan bahwa operasional PT Hopson Aceh Industri telah dihentikan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794 tanggal 25 April 2025 tentang penghentian operasional kegiatan industri perusahaan tersebut. Dalam papan itu juga ditegaskan larangan melakukan aktivitas apa pun di area perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan plang larangan itu semakin mempertegas bahwa persoalan perusahaan bukan hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kelengkapan izin operasional. Warga menilai apabila aktivitas perusahaan tetap berjalan dalam kondisi izin bermasalah, maka potensi kerugian negara juga dapat terus membesar. Aktivitas pengambilan getah kayu hasil hutan diduga masih berlangsung, sementara dugaan kebocoran potensi pajak dan pendapatan daerah ikut menjadi sorotan masyarakat.

Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda. Aktivitas pembakaran masih berlangsung dan asap pekat dari cerobong pabrik terus dikeluhkan masyarakat sekitar. Warga mengaku bau menyengat kerap muncul terutama pada malam hari dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di kawasan Pinang Rugup.

Yanto (42), salah seorang warga, mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas perusahaan tersebut. Ia mengatakan asap berbau menyengat sering muncul pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.

“Kadang mereka beraktivitas malam hari. Kemarin, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.53 WIB, asap dan baunya sangat terasa,” kata Yanto.

Menurut dia, masyarakat desa sebenarnya sudah pernah melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan. Surat itu berisi permintaan agar perusahaan memperbaiki cerobong asap yang dinilai terlalu rendah serta membangun sistem penyaringan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Cerobong asapnya terlalu rendah dan limbahnya juga tidak memakai filter. Bahkan limbah berserakan di pinggir sungai akibat pipa bocor lalu masuk ke Sungai Kuala Tripe,” ujarnya.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain persoalan asap pembakaran, masyarakat juga menyoroti dugaan pencemaran limbah cair yang dialirkan langsung ke sungai melalui pipa pembuangan. Di sekitar ujung saluran limbah tersebut, rumput dan pepohonan terlihat mengering dan rusak seperti terbakar akibat cairan yang dibuang bebas ke aliran Sungai Kuala Tripe.

Masyarakat khawatir limbah itu akan merusak ekosistem sungai, membunuh bibit ikan, serta berdampak panjang terhadap mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup dari aliran sungai tersebut. Jika kondisi terus dibiarkan, warga menilai masyarakat di hilir Sungai Kuala Tripe perlahan akan kehilangan sumber penghasilan.

“Bukan main-main dampaknya. Kalau ikan hilang dan sungai rusak, masyarakat bisa kehilangan pekerjaan,” ungkap seorang warga lainnya.

Persoalan PT Hopson Aceh Industri sebenarnya telah lama mencuat. Sejumlah mahasiswa bahkan pernah menyuarakan kasus tersebut melalui aksi dan pemberitaan media. Dugaan pelanggaran perusahaan juga disebut telah masuk ke ranah persidangan terkait persoalan izin operasional dan ketentuan lingkungan hidup.

Meski demikian, warga menilai hingga kini belum terlihat perubahan signifikan dari pihak perusahaan. Aktivitas pembakaran tetap berlangsung dan bau menyengat terus dirasakan warga hingga larut malam.

Kepala Desa Pinang Rugup turut membenarkan bahwa pihak desa pernah mendatangi perusahaan dan menyampaikan keberatan masyarakat terkait cerobong asap serta sistem pembuangan limbah. Menurutnya, laporan dan permintaan perbaikan sudah beberapa kali disampaikan, namun belum mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.

Warga menilai situasi tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka berharap Pemerintah Aceh serta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemasangan plang larangan, tetapi juga mengambil tindakan tegas agar aktivitas yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan benar-benar dihentikan.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, persoalan PT Hopson Aceh Industri kini bukan lagi sekadar masalah izin usaha, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan warga, potensi kerugian negara, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada alam di sepanjang aliran Kuala Tripe. (J.porang)

Berita Terkait

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak
Patungan Beli Sapi, Warga Pasar Simpang Tiga Lestarikan Tradisi Kuah Belangong Saat Idul Adha
PT Rosin Diduga Kibuli Pengawasan, Negara Tak Boleh Kalah di Hadapan Industri Pembangkang
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden
Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo
Amira Aliza Hipnotis Panggung FTBI Nasional Lewat Tari Tradisional Gayo
PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Patungan Beli Sapi, Warga Pasar Simpang Tiga Lestarikan Tradisi Kuah Belangong Saat Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:09 WIB

PT Rosin Diduga Kibuli Pengawasan, Negara Tak Boleh Kalah di Hadapan Industri Pembangkang

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:10 WIB

Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:26 WIB

Amira Aliza Hipnotis Panggung FTBI Nasional Lewat Tari Tradisional Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Berita Terbaru