Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Polemik terkait rencana lokasi pengolahan gas alam cair (LNG) dari temuan cadangan gas besar Blok Andaman, antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy semakin riuh di ruang publik. Hal ini menyusul beredarnya surat Gubernur Aceh Kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Diketahui, Mubadala berencana membangun fasilitas Floating Production Storage Offloading di tengah laut. Sementara Pemerintah Aceh meminta pihak Mubadala agar memanfaatkan infrastruktur Migas eksisting di KEK Arun sebagai lokasi Onshore Processing Facility (OPF).

Menyikapi polemik tersebut, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur meminta kedua pihak melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan yang mengakomodir kepentingan semua pihak. Ia mendorong Pemerintah Aceh dan operator Blok Andaman, Mubadala Energy, untuk mengedepankan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Menurutnya, perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh yang menawarkan skema OPF dan keinginan Mubadala dengan skema FPSO seharusnya tidak menjadi hambatan bagi percepatan pengembangan proyek strategis tersebut.

“Kita memahami Pemerintah Aceh memiliki kepentingan agar pengolahan gas dilakukan di darat melalui fasilitas OPF di KEK Arun. Sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, jaminan ketahanan energi daerah, tumbuhnya industri turunan, hingga peningkatan aktivitas investasi”, kata M. Nur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, lanjutnya, Mubadala Energy tentu memiliki pertimbangan teknis, efisiensi biaya, keekonomian proyek, serta aspek waktu pengembangan lapangan yang menjadi dasar dalam mempertimbangkan opsi FPSO.

“Karena itu, kedua pihak perlu duduk bersama untuk mencari titik temu. Libatkan SKK Migas dan Kementerian ESDM, juga DPRA. Sehingga semuanya menjadi terbuka. Jangan sampai perbedaan pendekatan justru menghambat realisasi investasi dan pengembangan cadangan gas yang sangat potensial ini. Kalau ini sampai terjadi justru akan sangat merugikan rakyat Aceh,” ujarnya.

Muhammad Nur menilai keberadaan KEK Arun merupakan aset strategis yang sudah memiliki infrastruktur energi dan industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung hilirisasi gas di Aceh. Namun demikian, aspek komersial dan teknis yang menjadi pertimbangan investor juga harus dihormati.

ForBINA, kata dia, menawarkan pendekatan win-win solution melalui pembahasan yang terbuka dan berbasis kajian yang komprehensif. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengintegrasikan kebutuhan efisiensi proyek dengan target peningkatan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.

“Kami berharap ada ruang kompromi yang memungkinkan investasi tetap berjalan sesuai perhitungan bisnis investor, tetapi pada saat yang sama Aceh juga memperoleh manfaat maksimal dari pengembangan Blok Andaman. Prinsipnya, jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” timpalnya.

Menurut Muhammad Nur, keberhasilan pengembangan Blok Andaman tidak hanya penting bagi investor dan pemerintah, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Aceh sebagai pusat energi nasional di masa depan.

“Yang terpenting saat ini adalah membangun komunikasi yang konstruktif. Potensi gas Blok Andaman harus menjadi peluang bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat iklim investasi di Aceh,” pungkas M. Nur.

Berita Terkait

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju
Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru