Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA |  Sidang pembacaan vonis Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) menjadi perhatian publik. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan menyatakan Hellyana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait tagihan hotel. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dan memerintahkan agar Hellyana segera menjalani masa tahanan.

Dalam ruang sidang, Hellyana terlihat pasrah saat mendengar putusan majelis hakim. Suasana emosional tampak saat ia merangkul ibunya yang menangis begitu vonis dibacakan. Putusan yang diterima Hellyana lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penipuan berlanjut.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari rangkaian peristiwa pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium, Pangkalpinang. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa disebut telah beberapa kali melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket pertemuan, makanan dan minuman, serta fasilitas hotel lainnya, melalui manajer hotel bernama Nuraida Adelia Saragih alias Adelia. Namun, tagihan pembayaran senilai Rp 22.257.000 yang timbul dari rangkaian pemesanan tersebut tidak dilunasi kepada pihak hotel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Adelia selaku manajer hotel dan pelapor menyampaikan bahwa ia telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun pembayaran tak juga direalisasikan. Pelapor akhirnya terpaksa menanggung sendiri kewajiban tersebut dan membayar tagihan hotel menggunakan uang pribadi. Ketika upaya damai dan penagihan tak kunjung mendapat kejelasan, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

Sidang perkara ini sejak awal mendapat sorotan luas masyarakat Babel. Tak hanya diwarnai sejumlah aksi demonstrasi dan penggalangan uang receh dari pendukung Hellyana, sejumlah pihak juga menilai kasus tersebut memiliki nuansa politis, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat daerah. Namun, majelis hakim meyakini terdapat cukup dasar hukum yang membuktikan Hellyana telah melakukan penipuan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

Vonis terhadap Hellyana menjadi catatan penting dalam tata kelola etika dan hukum oleh pejabat publik, sekaligus menyampaikan pesan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses sesuai hukum berlaku. Meskipun demikian, putusan majelis hakim masih membuka peluang hukum lain, seperti pengajuan banding dari pihak terdakwa bila merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Hellyana sendiri usai sidang belum menyampaikan keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya.

Perjalanan kasus ini juga menjadi perhatian karena turut bersinggungan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan daerah. Bagi pihak yang merasa dirugikan, vonis ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa. Namun di sisi lain, tekanan politis dan ekspresi solidaritas dari kelompok pendukung Hellyana juga mewarnai dinamika persidangan, yang hingga akhir vonis tetap berjalan dalam koridor hukum.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik di tengah harapan masyarakat atas keteladanan dan integritas pemimpinnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan masyarakat luas bahwa tanggung jawab hukum menaungi siapa pun tanpa pandang jabatan maupun status sosial. (*)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru