Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA |  Sidang pembacaan vonis Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) menjadi perhatian publik. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan menyatakan Hellyana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait tagihan hotel. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dan memerintahkan agar Hellyana segera menjalani masa tahanan.

Dalam ruang sidang, Hellyana terlihat pasrah saat mendengar putusan majelis hakim. Suasana emosional tampak saat ia merangkul ibunya yang menangis begitu vonis dibacakan. Putusan yang diterima Hellyana lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penipuan berlanjut.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari rangkaian peristiwa pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium, Pangkalpinang. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa disebut telah beberapa kali melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket pertemuan, makanan dan minuman, serta fasilitas hotel lainnya, melalui manajer hotel bernama Nuraida Adelia Saragih alias Adelia. Namun, tagihan pembayaran senilai Rp 22.257.000 yang timbul dari rangkaian pemesanan tersebut tidak dilunasi kepada pihak hotel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Adelia selaku manajer hotel dan pelapor menyampaikan bahwa ia telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun pembayaran tak juga direalisasikan. Pelapor akhirnya terpaksa menanggung sendiri kewajiban tersebut dan membayar tagihan hotel menggunakan uang pribadi. Ketika upaya damai dan penagihan tak kunjung mendapat kejelasan, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

Sidang perkara ini sejak awal mendapat sorotan luas masyarakat Babel. Tak hanya diwarnai sejumlah aksi demonstrasi dan penggalangan uang receh dari pendukung Hellyana, sejumlah pihak juga menilai kasus tersebut memiliki nuansa politis, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat daerah. Namun, majelis hakim meyakini terdapat cukup dasar hukum yang membuktikan Hellyana telah melakukan penipuan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

Vonis terhadap Hellyana menjadi catatan penting dalam tata kelola etika dan hukum oleh pejabat publik, sekaligus menyampaikan pesan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses sesuai hukum berlaku. Meskipun demikian, putusan majelis hakim masih membuka peluang hukum lain, seperti pengajuan banding dari pihak terdakwa bila merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Hellyana sendiri usai sidang belum menyampaikan keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya.

Perjalanan kasus ini juga menjadi perhatian karena turut bersinggungan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan daerah. Bagi pihak yang merasa dirugikan, vonis ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa. Namun di sisi lain, tekanan politis dan ekspresi solidaritas dari kelompok pendukung Hellyana juga mewarnai dinamika persidangan, yang hingga akhir vonis tetap berjalan dalam koridor hukum.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik di tengah harapan masyarakat atas keteladanan dan integritas pemimpinnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan masyarakat luas bahwa tanggung jawab hukum menaungi siapa pun tanpa pandang jabatan maupun status sosial. (*)

Berita Terkait

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia
Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:49 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:52 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:53 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:38 WIB

Keluarga Korban Josua Marpaung Tak Terima Vonis Ringan Pengadilan Militer Terkait Penganiayaan di Lawe Sigalagala

Berita Terbaru