HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 02:59 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menahan dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada Selasa (28/4/2026) malam.

Mantan Gubernur Provinsi Lampung ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton yang dimulai pagi hari, kemudian sekira pada pukul 21. 20 WIB Arinal Djunaidi digiring dengan mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol masuk ke mobil tahanan Kejati Lampung. Sebelumnya Arinal sempat mangkir 2 kali dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi ditahan menyusul tiga (3) terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, 3 terdakwa tersebut diantaranya M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT. LEB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ditetapkannya mantan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam upaya mengusut skandal dugaan penyelewengan dana PI 10% yang diterima PT. LEB tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha patut memperoleh apresiasi dari masyarakat”, kata Seno Aji pada Rabu (29/4/2026).

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah ditetapkannya Arinal Djunaidi sebagai tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh peran Arinal Djunaidi dan pihak-pihak yang terkait dalam skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PT. LEB, kemudian mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya.

“Dengan penetapan tersangka Arinal Djunaidi, ini menjadi pintu baru membuka tabir kasus dugaan tipikor PT. LEB, merujuk fakta persidangan peran Arinal dapat dinilai strategis dalam perkara dugaan tipikor penyelewengan dana tersebut, karena Arinal Djunaidi pada saat itu sebagai Gubernur Provinsi Lampung dan/atau sebagai KPM/RUPS pada PT. LEB yang berwenang menerima laporan pengawasan dari Komisaris, atas status sebagai KPM patut diduga Arinal mengintervensi dalam penanganan bagi hasil PI 10%, harapannya dakwaan Arinal Djunaidi dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menyita seluruh harta hasil dugaan tipikornya mengingat peristiwa tersebut terjadi pada saat Indonesia sedang menghadapi bencana nasional wabah Covid-19 termasuk Provinsi Lampung yakni tahun 2019 sampai dengan 2021 dan tentunya dalam perkara dugaan tipikor ini telah merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Lampung”, jelas Seno Aji.

Tidak berhenti disitu, Seno Aji mendukung juga upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor dana PI PT. LEB dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dugaan tipikor PI 10% PT. LEB patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik dan penuntut Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus dugaan tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dana PI 10% PT. LEB secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset yang berhasil disita oleh Kejati Lampung, terutama aset hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, karena disinyalir bahwa sejumlah aset-aset tersebut di atas namakan keluarga, saudara dan/atau kolega mantan Gubernur Lampung, karena itu LHKPN harta kekayaan Arinal Djunaidi dengan aset yang berhasil disita Kejati Lampung nilainya tidak sama, demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta maksimalisasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara terlaksana”, pungkas Seno Aji sebagai Ketua umum DPP KAMPUD. (*)

Berita Terkait

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Rp148 Miliar Dana Siap Pakai Bencana untuk Beli Saham Pribadi
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar Saat Korban Bencana Kelaparan, Paradigma Bencana Jadi Lumbung Keuntungan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:32 WIB

57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB