JAKARTA | Langkah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sore, berlangsung singkat. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia berjalan tanpa sepatah kata pun. Pada pukul 17.12 WIB, Dadan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Tidak ada pernyataan yang disampaikannya kepada awak media.
Penahanan itu terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pemerintah menyebut pergantian dilakukan setelah evaluasi selama hampir satu setengah tahun berjalannya lembaga tersebut.
Pada Rabu pagi, sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung lebih dulu menggeledah kantor BGN. Hingga kini, Kejagung belum merinci perkara yang menjerat Dadan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa salah satu faktor pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ketika ditanya mengenai dugaan jual beli dapur SPPG.
SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan program MBG, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Melalui jaringan dapur inilah makanan bergizi diproduksi dan didistribusikan kepada para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Dugaan adanya praktik jual beli dalam penentuan atau pengelolaan dapur SPPG memunculkan kekhawatiran serius karena berpotensi mengganggu integritas program serta kualitas layanan kepada masyarakat.
BGN sendiri dibentuk sebagai lembaga strategis untuk menopang agenda besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi nasional. Program MBG digadang-gadang sebagai instrumen intervensi langsung untuk menekan angka stunting, memperbaiki asupan gizi anak, serta mendorong pemerataan akses pangan bergizi. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menekankan bahwa program ini bukan sekadar pembagian makanan, melainkan investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia.
Dadan Hindayana dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024, menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia dipercaya memimpin lembaga baru yang dirancang menjadi tulang punggung pelaksanaan MBG. Latar belakangnya sebagai akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan spesialisasi proteksi tanaman dan rekam jejak akademik hingga jenjang doktor di Jerman, sempat menumbuhkan optimisme bahwa BGN akan dibangun di atas fondasi ilmiah dan tata kelola yang kuat.
Selama masa kepemimpinannya, BGN membentuk struktur kelembagaan, menyusun standar operasional SPPG, serta memperluas jangkauan distribusi program MBG ke berbagai daerah. Pemerintah menyatakan evaluasi terus dilakukan seiring pelaksanaan program yang menyentuh jutaan penerima manfaat tersebut. Namun, di tengah ekspansi program, muncul berbagai laporan dan aspirasi masyarakat yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi.
Pergantian pimpinan BGN tidak hanya menyasar Dadan. Dua wakil kepala, Letjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn.) Sony Sanjaya, juga diberhentikan. Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat wakil kepala, sebagai Kepala BGN yang baru. Ia akan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dedikasi pimpinan sebelumnya dalam membangun fondasi lembaga. Namun, pada saat yang sama, Presiden menegaskan komitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja organisasi, terlebih karena BGN memegang mandat strategis yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Penahanan Dadan oleh Kejaksaan Agung mempertegas bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata isu administratif atau rotasi jabatan biasa. Jika dugaan praktik jual beli SPPG terbukti, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program yang menyangkut hajat hidup banyak orang, terutama anak-anak sebagai generasi penerus.
Di berbagai daerah, program MBG telah menjadi tumpuan harapan orangtua yang menginginkan anak-anak mereka memperoleh asupan gizi memadai di sekolah. Bagi sebagian keluarga prasejahtera, program tersebut bahkan membantu meringankan beban pengeluaran harian. Karena itu, integritas pengelolaan menjadi syarat mutlak agar tujuan besar peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak ternodai kepentingan sempit.
Proses hukum yang kini berjalan akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum sekaligus pembenahan tata kelola lembaga baru tersebut. Publik menunggu kejelasan konstruksi perkara dari Kejaksaan Agung, termasuk sejauh mana dugaan pelanggaran terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Di atas semua itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa program sebesar apa pun, dengan niat sebaik apa pun, tetap memerlukan pengawasan ketat dan transparansi. BGN di bawah kepemimpinan baru menghadapi tantangan ganda: memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa gangguan sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang tergerus. Integritas kelembagaan akan menjadi kunci agar agenda besar peningkatan gizi nasional tidak tersandera oleh persoalan hukum para pengelolanya. (*)



































































