Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

504,480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nagan Raya : Guna meningkatkan nilai nilai budaya keacehan yang islami dan berbudaya, Majelis Adat Aceh ( MAA ) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan kegiatan pembinaan keluarga meuadap, dan adat perkawinan.

Laporan Panitia pelaksana Kegiatan T.Raja Adi. ST. Wakil Ketua 1 Majelis Adat Aceh ( MAA ) Nagan Raya Mengatakan kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 12 – 14 November Tahun 2024 dan sumber Anggaran DPA Sekretariat MAA Tahun 2024  dan peserta yakni Kecamatan Seungan.kuala dan Beutong, dengan Jumlah Peserta 180 orang. Kata Raja Adil

Adapun Nara sumber atau Pematri Drs. Syeh Marhaban Wakil Ketua MAA Provinsi Aceh. Ismuhadi. S.Hi. ( KUA Seunagan ) Muhajirin Sampe, dan  Hj. Nasfiah Budiman. S.Pd.I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Majelis Adat Aceh ( MAA ) Kabupaten Nagan Raya.

Anggota Komisioner MAA Nagan Raya
Anggota Komisioner MAA Nagan Raya

Kegiatan tersebut Turut dihadiri Sekretaris MAA Said Kamaruddin. S.Sos. Camat Seunagan.Kapolsek. Danramil. Dan seluruh Anggota Komisioner MAA Nagan Raya. Dan Para Imum Mukim dalam tiga Kecamatan. Selasa, 12 November 2024.

Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA ) Kabupaten Nagan Raya H.Muhammad Khaidir. SE. Resmi membuka Kegiatan
Pelatihan Pembinaan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan Mengatakan dalam sambutannya, kegiatan ini agenda tahunan Lembaga Majelis Adat Aceh ( MAA ) Kabupaten Nagan Raya.

“Kegiatan ini kita harapkan menyasar kaum muda agar tidak melenceng dan paham betul tentang budaya daerah Aceh khususnya” kata M.Khaidir

Untuk kekhususan di Provinsi Aceh Adat istiadat merupakan sebagai pilar daerah keistimewaan Aceh sebab hal ini juga dalam qanun nomor 10 tahun 2008 adanya tentang lembaga adat yaitu Majelis Adat Aceh (MAA).

M.Khaidir mengingatkan para peserta mengikuti pelatihan ini sampai selesai dan betul betul memahami agar bisa menyampaikan kembali kepada Masyarakat guna untuk memahami terkait Pembinaan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan. Ucapnya. ( red )

Berita Terkait

Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh, Ini Temuannya
Pemkab Nagan Raya dan BNN Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Upaya P4GN
Bupati TRK Lantik 128 PNS, Ingatkan Jangan Pindah Sebelum 10 Tahun
Dihari Hardiknas Bupati TRK Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa
TRK Pimpin Upacara Hardiknas Tahun 2026.Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Tanpa Pers Yang Bebas, Demokrasi Hanyalah Slogan. PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme
SDN Babah Krung Nagan Raya Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026
PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru