Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Pada saat ituTim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tiga tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berhasil meringkus seorang residivis Ali Basra alias Nandong, di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. pada hari senin malam, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 wib.

Wartawan media ini, hari jumat (28/2-2025) mencoba komfirmasi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi Arianto Manik SH. terkait di keluarkannya penjara salah seorang DPO Ali Basra alias Nandong buronan tiga tahun, diduga sempat melawan petugas saat melakukan penangkapan

“Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi, mengatakan terkait kasus pengrusakan yang sempat viral di kalangan media nasional membenarkan bahwasanya Ali Basra alias Nandong sudah di keluarkan dari tahanan. karena kasusnya ringan kasus pengrusakan pasal 406. tidak bisa ditahan, kasusnya pasal 406 ancamannya dibawah 5 tahun penjara. jadi ini, ranahnya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman selaku kuasa hukum Hj. Nawarti, seperti yang kita ketahui dalam KUHAP telah diatur dalam pasal 21 hurub b bahwa yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penahanan juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun juga penahanan harus memperhatikan atau didasarkan pada bukti yang cukup dan persyaratan lain yang diatur dalam KUHAP ada dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:

1. Syarat Objektif
Yaitu Syarat yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih

2. Syarat Subjektif
Yaitu kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana yang sama

Berdasarkan hal tersebut si pelaku ini seorang DPO yang dimana waktu berjalanya proses hukum penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dia sudah kabur melarikan diri artinya apa didalam syarat subjektif dia sebagai warga negara indonesia tidak taat hukum Dan kekewatiran kita jelas dia DPO dan melarikan diri dan saat ini baru saja di tangkap oleh pihak polres Aceh Singkil dan kita mendapat kabar pelaku sudah dilepaskan lagi dan keputusan ini kami hormati tetapi kami juga mendesak pihak kejaksaan secepatnya agar melanjutkan proses hukum ini kepersidangan dan kami juga tidak ingin jika si pelaku melarikan diri lagi ucap Herman jika itu terjadi lagi kami kami harap pihak yang berwenang siap mempertanggung jawabkanya karna ini akan menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum bagi kami sebagai pencari keadilan []

Berita Terkait

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA
DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan
Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama
Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil
Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
Perang Opini Terkait Kasus Dugaan Khalwat Buat Publik, Muak

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:38 WIB

LSM Suara Putra Aceh Minta BPK Periksa Kesbangpol & Ormas Yang Cairkan Dana di “last minute” Tahun 2024

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:51 WIB

Miris, Warga Korban Kebakaran tidak mampu berobat, BAMSOS Minta Walikota dan DPRK Subulussalam untuk Peduli

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:40 WIB

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Subulussalam Laksanakan Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Secara Serentak

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:39 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pelaku Pembunuhan Sempat Melarikan Diri ke daerah Sumatra Tim Polres Subulussalam Berhasil Meringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Pembunuhan Di Desa Panglima Sahman

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:35 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H Polres Subulussalam Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 03:00 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Gugus Tugas Polri

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:25 WIB

Polres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Ikuti Launching Penguatan Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L) Secara Virtual

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Senin, 3 Mar 2025 - 17:45 WIB