JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah masih mendominasi perkara yang ditangani lembaga tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun 2025, sebanyak 51 persen dari keseluruhan perkara korupsi yang ditangani berasal dari tingkat daerah, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 yang mengusung tema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).
“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Fitroh di hadapan 25 peserta yang terdiri dari bupati dan wali kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fitroh menjelaskan, dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK sejak berdiri, sebanyak 854 perkara melibatkan pejabat daerah. Ia menilai, kondisi tersebut erat kaitannya dengan tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah yang sering menimbulkan praktik transaksional.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang menuntut imbal balik berupa proyek dan akses terhadap anggaran,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar kasus korupsi di daerah bermula dari persoalan integritas dan lemahnya pengawasan, bukan semata kekosongan aturan.
Fitroh juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dimulai dari kesadaran individu para pemimpin daerah. Menurutnya, integritas pribadi, komitmen moral, dan konsistensi menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci. Ia mendorong para kepala daerah untuk mengoptimalkan pengawasan internal serta memanfaatkan sistem digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan anggaran dan proyek.
Disampaikan pula pentingnya memaknai kepemimpinan tidak hanya sebagai posisi kekuasaan, melainkan wujud pelayanan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan. Keputusan bijak lahir dari integritas,” ucap Fitroh.
Untuk memperkuat komitmen kepala daerah dalam melayani publik secara utuh, ia mengenalkan prinsip ‘GATOTKACA MESRA’ yang mencakup gerak cepat, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias. Ia mengajak seluruh peserta kursus untuk hadir dan melayani masyarakat dengan hati, tidak sekadar menjalankan rutinitas formal.
“Layani masyarakat dengan empati. Jangan sombong, dan jangan takut ditangkap KPK jika tidak bermain kotor,” katanya.
Fitroh juga memperkenalkan lima nilai fundamental dalam membangun karakter kepemimpinan yang kuat, yang disusun dalam piramida ‘IDOLA’, yakni integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil. Ia menyebutkan bahwa seluruh unsur tersebut harus hadir secara utuh dalam diri seorang pemimpin publik.
Menurutnya, jika nilai-nilai itu diterapkan, maka tata kelola pemerintahan akan berjalan dengan baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terus tumbuh. “Kalau pemimpin memiliki IDOLA, tujuan bernegara yang adil, makmur, dan berintegritas niscaya dapat terwujud,” pungkasnya. (*)






































