JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh delapan orang warga negara yang menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada telah membatasi hak konstitusional warga negara untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah, khususnya melalui mekanisme partai politik. Mereka juga menilai, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta menghambat partisipasi politik yang seharusnya dijamin secara adil dan setara dalam sistem demokrasi.
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) justru merupakan bentuk pengaturan yang sah dalam rangka menjamin kualitas dan keseriusan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah memandang bahwa sejauh ini pencalonan kepala daerah yang melalui jalur partai politik telah mendapat penguatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur penurunan ambang batas persentase dukungan dalam pencalonan. Dengan adanya putusan tersebut, maka ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan akomodatif, baik bagi partai politik maupun masyarakat secara umum.
Dalam pandangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak semata disandarkan pada asas keterbukaan, tetapi juga harus menjaga prinsip-proporsionalitas dan kredibilitas dalam proses pengajuan calon. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa keberadaan ambang batas pencalonan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusung melalui jalur partai politik telah melewati proses seleksi politik yang representatif dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara calon dari jalur perseorangan dan jalur partai politik. Dalam putusan sebelumnya yakni Nomor 5/PUU-V/2007, Mahkamah juga menegaskan bahwa calon perseorangan wajib memenuhi dukungan minimal dari masyarakat agar dapat melaju dalam kontestasi pilkada. Syarat dukungan atas calon perseorangan pun dimaknai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselarasan antara kebebasan mencalonkan diri dengan tanggung jawab sosial dan politik di dalam pemilihan umum.
Mahkamah berpandangan bahwa persyaratan minimal baik bagi calon perseorangan maupun yang diusulkan oleh partai politik adalah bagian dari prosedur demokrasi yang adil. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 40 ayat (1) membatasi hak warga negara adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga menegaskan bahwa tudingan mengenai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat, hak atas keadilan, maupun kesetaraan dalam pemerintahan, tidak terbukti dalam permohonan ini.
Terhadap kemungkinan perubahan pada ambang batas di masa mendatang, Mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Mahkamah menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah dapat melakukan penyesuaian terkait kebutuhan memperbaiki keterwakilan politik, asalkan tetap dalam kerangka prinsip proporsionalitas dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Permohonan atas penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, dan norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagaimana berlaku tetap sah dan konstitusional.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, ambang batas pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah di Indonesia. (*)






































