DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 19:43 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, melaksanakan pelatihan Konvensi Hak anak untuk Guru Dayah/ Pondok Pesantren, Guru PAUD / TK dan pengerak Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Tanggal 12 – 13 November 2025 di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Suka Makmue.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Suhermawan, SKM, MKM  yang disampaikan melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Dinas DPMGP4 Teuku Nih Peunawa.S.Pd. mengatakan dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih SDM di Kabupaten Nagan Raya terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media untuk pemenuhan hak-hak anak berkelanjutan. Kata Teuku Nih Peunawa.S.Pd.

Pertemuan ini juga merupakan wadah untuk refelkasi, konsolidasi dan penguatan komitmen lintas sektor agar semua pihak dapat bergerak bersama.

Dalam pantauan awak media Kegiatan tersebut dihadiri 145 orang peserta yang terdiri dari, Guru Dayah/Pesantren sebanyak 40 orang, Guru PAUD/TK 45 orang dan penggerak KLA  yang melibatkan lintas sektoral sebanyak 60 orang yang terdiri dari : BAPPEDA, DINSOS, DINKES, DISKOMINFOTIK, DISDIK, DSI, DUKCAPIL, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, BPBD, DISHUB, Dinas Perkim, Kes Bangpol, Hukum SETDAKAP, SATPOLPP dan WH, DLH, dan seluruh penggerak pada Sekretariat Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya.

Adapun sebagai Narasumber kegiatan ini berasal dari provinsi Aceh yaitu Amrina Habibie SH, MH. Yang merupakan KABID PHA DP3A yang juga merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap hak-hak anak Aceh. Ucapnya.

Teuku Nih juga menambahkan. Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap anak, yaitu individu di bawah usia 18 tahun.

Konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak untuk memastikan semua anak bebas dari diskriminasi, memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta dilindungi, dibina, dan diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka. Empat pilar utama hak anak dalam konvensi ini adalah hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Tutupnya.

Sementara itu. Amrina Habibie SH, MH. Mengatakan terkait Undang-undang perlindungan anak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memberikan penegasan terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali. Ujarnya.( Red )

Berita Terkait

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru