Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 04:03 WIB

50552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Medan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), terjaring razia narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. AS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan saat ini menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil assessment medis yang dilakukan pihak berwenang.

Razia gabungan yang melibatkan personel Polda Sumut dan unsur TNI itu dilakukan di tempat hiburan malam (THM) Helen, Jalan A Rivai, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 3–4 November 2025. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan tes urine terhadap 37 pengunjung yang dicurigai, dengan hasil 36 orang dinyatakan negatif dan satu orang positif, yakni AS.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Andri Setiawan terjaring dalam razia tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melalui rangkaian pemeriksaan dan assessment oleh tim medis dari lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AS telah dilakukan pemeriksaan dan assessment, hasilnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Kami menghargai hasil pemeriksaan medis yang disampaikan oleh pihak lembaga rehabilitasi,” ujar Ferry, Jumat (14/11).

Dalam proses interogasi, AS mengakui bahwa dirinya mengonsumsi setengah butir ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Namun, dalam razia tersebut, AS tidak mengaku sebagai pejabat publik ataupun Wakil Ketua DPRK. Dalam kartu identitas yang ditunjukkannya saat pemeriksaan, tertulis sebagai wiraswasta, sehingga pengamanan awal dilakukan murni sebagai warga sipil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh AS. Menurutnya, penting bagi penyidik untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, termasuk asal muasal ekstasi yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

“Kami analisa kebenaran dari keterangan yang bersangkutan. Ia mengaku baru pakai, nah, apakah itu benar atau tidak, itu yang sedang didalami penyidik. Juga kami telusuri, apakah ekstasi itu didapat dari dalam tempat hiburan malam atau dari luar,” kata Andy, Kamis (13/11).

Menurut keterangan awal, AS menyebut bahwa ekstasi dikonsumsi terlebih dahulu sebelum masuk ke THM, bukan dibeli atau digunakan di lokasi. Namun, kepolisian belum mengambil kesimpulan dan akan memastikan seluruh detail melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa rangkaian tindakan terhadap AS, termasuk rehabilitasi, merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mematuhi prosedur dan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum,” ucap Andy.

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan pengguna narkotika, termasuk dari kalangan pejabat, tetap mengikuti kaidah hukum dan medis yang berlaku. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam dan ruang-ruang publik akan terus dilakukan tanpa kompromi. (*)

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Lawe Hijo, Aceh Tenggara
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Dua Pria Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Sita Sabu Seberat 2,31 Gram
Dua Pria Berinisial A dan H Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Amankan Sabu 2,31 Gram
Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Orang Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:22 WIB

PPPK Angkat 2024 RSUD SIM Nagan Raya Serahkan Bantuan Korban Banjir Melalui RAPI

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Respon Bencana Banjir : PMI Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:22 WIB

DPD PDI Perjuangan Aceh Distribusikan Bantuan Hingga Subuh di Aceh Tamiang Meski Akses Terputus

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:23 WIB

Bupati TRK Tinjau Kondisi Terkini Pascabanjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:15 WIB

YARA: BPJN Aceh Gagal Pastikan Akses Jalan & Jembatan — Ribuan Korban Banjir Terisolasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:03 WIB

SDN Babah Krueng Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:11 WIB

Momen HUT Ke-54 KORPRI, Plt. Sekda Zulkifli Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Terbitkan Surat Edaran, Larang Pedagang Naikkan Harga

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polsek Babussalam Lakukan Pembersihan Rumah Warga Terdampak Banjir

Jumat, 5 Des 2025 - 16:43 WIB