Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 04:03 WIB

50675 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Medan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), terjaring razia narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. AS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan saat ini menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil assessment medis yang dilakukan pihak berwenang.

Razia gabungan yang melibatkan personel Polda Sumut dan unsur TNI itu dilakukan di tempat hiburan malam (THM) Helen, Jalan A Rivai, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 3–4 November 2025. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan tes urine terhadap 37 pengunjung yang dicurigai, dengan hasil 36 orang dinyatakan negatif dan satu orang positif, yakni AS.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Andri Setiawan terjaring dalam razia tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melalui rangkaian pemeriksaan dan assessment oleh tim medis dari lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AS telah dilakukan pemeriksaan dan assessment, hasilnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Kami menghargai hasil pemeriksaan medis yang disampaikan oleh pihak lembaga rehabilitasi,” ujar Ferry, Jumat (14/11).

Dalam proses interogasi, AS mengakui bahwa dirinya mengonsumsi setengah butir ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Namun, dalam razia tersebut, AS tidak mengaku sebagai pejabat publik ataupun Wakil Ketua DPRK. Dalam kartu identitas yang ditunjukkannya saat pemeriksaan, tertulis sebagai wiraswasta, sehingga pengamanan awal dilakukan murni sebagai warga sipil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh AS. Menurutnya, penting bagi penyidik untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, termasuk asal muasal ekstasi yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

“Kami analisa kebenaran dari keterangan yang bersangkutan. Ia mengaku baru pakai, nah, apakah itu benar atau tidak, itu yang sedang didalami penyidik. Juga kami telusuri, apakah ekstasi itu didapat dari dalam tempat hiburan malam atau dari luar,” kata Andy, Kamis (13/11).

Menurut keterangan awal, AS menyebut bahwa ekstasi dikonsumsi terlebih dahulu sebelum masuk ke THM, bukan dibeli atau digunakan di lokasi. Namun, kepolisian belum mengambil kesimpulan dan akan memastikan seluruh detail melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa rangkaian tindakan terhadap AS, termasuk rehabilitasi, merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mematuhi prosedur dan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum,” ucap Andy.

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan pengguna narkotika, termasuk dari kalangan pejabat, tetap mengikuti kaidah hukum dan medis yang berlaku. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam dan ruang-ruang publik akan terus dilakukan tanpa kompromi. (*)

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru