Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 04:03 WIB

50638 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Foto: Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andri Setiawan (DPRK Simeulue)

Medan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), terjaring razia narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. AS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan saat ini menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil assessment medis yang dilakukan pihak berwenang.

Razia gabungan yang melibatkan personel Polda Sumut dan unsur TNI itu dilakukan di tempat hiburan malam (THM) Helen, Jalan A Rivai, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 3–4 November 2025. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan tes urine terhadap 37 pengunjung yang dicurigai, dengan hasil 36 orang dinyatakan negatif dan satu orang positif, yakni AS.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Andri Setiawan terjaring dalam razia tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melalui rangkaian pemeriksaan dan assessment oleh tim medis dari lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AS telah dilakukan pemeriksaan dan assessment, hasilnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Kami menghargai hasil pemeriksaan medis yang disampaikan oleh pihak lembaga rehabilitasi,” ujar Ferry, Jumat (14/11).

Dalam proses interogasi, AS mengakui bahwa dirinya mengonsumsi setengah butir ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Namun, dalam razia tersebut, AS tidak mengaku sebagai pejabat publik ataupun Wakil Ketua DPRK. Dalam kartu identitas yang ditunjukkannya saat pemeriksaan, tertulis sebagai wiraswasta, sehingga pengamanan awal dilakukan murni sebagai warga sipil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh AS. Menurutnya, penting bagi penyidik untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, termasuk asal muasal ekstasi yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

“Kami analisa kebenaran dari keterangan yang bersangkutan. Ia mengaku baru pakai, nah, apakah itu benar atau tidak, itu yang sedang didalami penyidik. Juga kami telusuri, apakah ekstasi itu didapat dari dalam tempat hiburan malam atau dari luar,” kata Andy, Kamis (13/11).

Menurut keterangan awal, AS menyebut bahwa ekstasi dikonsumsi terlebih dahulu sebelum masuk ke THM, bukan dibeli atau digunakan di lokasi. Namun, kepolisian belum mengambil kesimpulan dan akan memastikan seluruh detail melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa rangkaian tindakan terhadap AS, termasuk rehabilitasi, merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mematuhi prosedur dan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum,” ucap Andy.

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan pengguna narkotika, termasuk dari kalangan pejabat, tetap mengikuti kaidah hukum dan medis yang berlaku. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam dan ruang-ruang publik akan terus dilakukan tanpa kompromi. (*)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB