MK Tolak Permohonan Tambahan Frasa ‘Kecuali Provinsi Aceh’ dalam UU Pengelolaan Zakat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:51 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab, pensiunan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022 hingga 2024. Permohonan yang meminta penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” dalam ketentuan penutup Undang-Undang tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 itu digelar Mahkamah di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menyebut bahwa ketentuan Pasal 44 yang dipersoalkan Pemohon merupakan bagian dari bab Ketentuan Penutup dalam struktur undang-undang. Dalam pandangan Mahkamah, menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” justru akan merusak struktur norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme pengelolaan zakat, khususnya di Aceh. Terlebih, dalam penjelasan Pasal 15 UU 23/2011, secara jelas sudah disebutkan bahwa istilah Baitul Mal digunakan sebagai pengganti nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk wilayah Provinsi Aceh.

Mahkamah menyatakan bahwa permintaan tambahan frasa itu bukan bagian dari aspek normatif yang diperuntukkan bagi ketentuan penutup seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, jika petitum dikabulkan, selain akan merusak susunan norma hukum, juga tidak terdapat aturan eksplisit yang menjadikan Provinsi Aceh dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 44 UU 23/2011. Sebab, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berlaku khusus untuk provinsi tersebut, zakat hanya ditempatkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tidak mengatur substansi pengelolaan secara terpisah dari ketentuan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief Hidayat juga menyatakan bahwa persoalan yang dialami oleh Pemohon tidak berkaitan langsung dengan keberlakuan konstitusionalitas Pasal 44 UU 23/2011. Permasalahan yang disampaikan Pemohon lebih tepat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dalam praktik pelaksanaan pengelolaan dana zakat yang telah diatur tersendiri dalam qanun daerah serta UU Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, pokok perkara yang diajukan dinilai tidak memiliki korelasi menyeluruh dengan norma pasal yang diujikan, termasuk penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” yang diusulkan.

Mahkamah mengingatkan bahwa setiap pengelolaan dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya telah diatur secara ketat dalam UU 23/2011, terutama pada Pasal 37 dan 40, yang melarang segala bentuk pemanfaatan zakat untuk kepentingan lain, termasuk mengalihkannya ke keperluan di luar sistem pengelolaan yang sah. Larangan ini juga disertai dengan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar, guna menjaga akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penanganan dana masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Arief juga mengingatkan bahwa harmonisasi antara UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025–2029. Karena itu, Mahkamah mendorong agar pembentuk undang-undang ke depan dapat menyinkronkan kedua aturan tersebut agar sejalan dengan keistimewaan yang dimiliki Aceh, tanpa mengabaikan prinsip persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahkamah menegaskan bahwa permohonan untuk menyatakan Pasal 44 UU 23/2011 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ada pengecualian bagi Aceh tidak memiliki landasan hukum. Dalil Pemohon yang menyebut norma pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pembacaan amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyimpulkan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan Pemohon ditolak seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 44 UU 23/2011 tetap berlaku sebagaimana mestinya, termasuk berlaku di Provinsi Aceh, dengan pengelolaan dilaksanakan oleh lembaga lokal yang disebut Baitul Mal sebagai pengganti BAZNAS.

Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan Arslan Abd Wahab, yang juga diketahui terlibat perkara hukum dalam pengelolaan dana zakat sebagai bagian dari PAD di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam petitumnya, ia berharap norma pasal yang diuji bisa dimaknai secara berbeda agar Provinsi Aceh dikecualikan dari pemberlakuan Pasal 44, namun MK menyatakan bahwa argumentasi tersebut tidak didukung oleh kerangka hukum yang relevan. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru