Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 04:38 WIB

501,119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 255 kilogram yang dibawa oleh dua kurir asal Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.

Aksi penyelundupan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Aceh–Medan, yang kerap menjadi salah satu jalur lalu lintas peredaran narkotika dari wilayah barat Indonesia.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung berisi 255 bal pres ganja, dengan berat total mencapai 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38), yang diketahui berasal dari Aceh, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti. Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut menuju Medan, menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios berpelat nomor BL 1163 SA.

Dari keterangan awal yang diberikan pelaku, mereka menerima perintah dari seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya, yang saat ini keberadaannya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian. Kombes Pol Andy menekankan, penindakan terhadap kasus narkotika tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan tidak berpaku pada kurir saja. Jaringan bandar dan pengendali di balik kasus ini akan terus kami kejar,” tegasnya.

Selain ganja seberat 255 kilogram, barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain delapan karung besar plastik berwarna putih dengan garis biru, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dua unit handphone, dan satu tas sandang milik pelaku.

Menurut Kombes Andy, Sumatera Utara masih menjadi wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur peredaran dan transit narkotika, terutama dari wilayah Aceh yang dikenal sebagai penghasil ganja terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Polda Sumut terus mengintensifkan langkah-langkah penindakan dan pencegahan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.

Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian dalam mengungkap upaya penyelundupan ini. Dukungan masyarakat dinilainya sangat penting dalam membangun sinergi pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.

“Pengungkapan besar seperti ini tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di sekitarnya,” kata Andy.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas tengah berlangsung, guna memastikan setiap elemen yang terlibat dalam distribusi narkotika ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui operasi-operasi yang terus digencarkan, Polda Sumut menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan sosial akibat zat terlarang tersebut. (RED)

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru