Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 04:38 WIB

501,101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 255 kilogram yang dibawa oleh dua kurir asal Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.

Aksi penyelundupan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Aceh–Medan, yang kerap menjadi salah satu jalur lalu lintas peredaran narkotika dari wilayah barat Indonesia.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung berisi 255 bal pres ganja, dengan berat total mencapai 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38), yang diketahui berasal dari Aceh, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti. Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut menuju Medan, menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios berpelat nomor BL 1163 SA.

Dari keterangan awal yang diberikan pelaku, mereka menerima perintah dari seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya, yang saat ini keberadaannya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian. Kombes Pol Andy menekankan, penindakan terhadap kasus narkotika tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan tidak berpaku pada kurir saja. Jaringan bandar dan pengendali di balik kasus ini akan terus kami kejar,” tegasnya.

Selain ganja seberat 255 kilogram, barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain delapan karung besar plastik berwarna putih dengan garis biru, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dua unit handphone, dan satu tas sandang milik pelaku.

Menurut Kombes Andy, Sumatera Utara masih menjadi wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur peredaran dan transit narkotika, terutama dari wilayah Aceh yang dikenal sebagai penghasil ganja terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Polda Sumut terus mengintensifkan langkah-langkah penindakan dan pencegahan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.

Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian dalam mengungkap upaya penyelundupan ini. Dukungan masyarakat dinilainya sangat penting dalam membangun sinergi pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.

“Pengungkapan besar seperti ini tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di sekitarnya,” kata Andy.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas tengah berlangsung, guna memastikan setiap elemen yang terlibat dalam distribusi narkotika ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui operasi-operasi yang terus digencarkan, Polda Sumut menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan sosial akibat zat terlarang tersebut. (RED)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB