JAKARTA | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), terlebih jika pasien dalam kondisi sakit atau darurat. Hal ini disampaikan Budi menanggapi kasus Repan, remaja warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban begal di kawasan Jakarta Pusat dan sempat tidak diterima di rumah sakit lantaran tidak memiliki identitas resmi.
Penegasan ini disampaikan Budi saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia mengaku telah menghubungi Wakil Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, untuk memastikan agar rumah sakit daerah menerima pasien meskipun tanpa dokumen identitas.
“Ya seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kondisi kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara ke Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi memastikan bahwa rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan akan tetap menerima pasien, termasuk mereka yang tidak memiliki KTP, selama dalam keadaan gawat darurat. Ia juga mendorong agar BPJS Kesehatan memastikan seluruh rumah sakit mitra yang berada di bawah sistem JKN bisa mengikuti hal yang sama.
“Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita terima,” ucapnya.
Sebelumnya, Repan (16), korban begal asal suku Baduy Dalam, sempat mengalami penolakan saat meminta pertolongan di RS kawasan Jakarta Pusat. Repan mengaku saat itu dirinya mengalami luka sayat di tangan kiri, memar di punggung, dan luka di wajah. Ia langsung berjalan kaki untuk mencari rumah sakit terdekat karena kejadian terjadi saat subuh dan tidak ada warga yang dapat diminta tolong.
Tiba di rumah sakit, Repan ditanya petugas soal kartu identitas dan surat pengantar administrasi. Karena ia merupakan warga Baduy Dalam yang tidak memiliki KTP dan tidak sempat membawa surat keterangan lain setelah kejadian, Repan pun sempat kesulitan memperoleh perawatan awal.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan, tanpa memandang status administrasi. Banyak pihak juga menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan untuk melindungi masyarakat adat yang belum tercakup dalam sistem administrasi kependudukan, agar kasus serupa tidak terulang.
Budi menegaskan bahwa situasi darurat kesehatan harus didahulukan di atas proses administratif. Ia juga meminta seluruh rumah sakit memastikan akses layanan kesehatan bersifat inklusif, terlebih bagi masyarakat rentan, penduduk adat, maupun mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan. (*)






































