Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik, Tiga Tersangka Kasus Ijazah Tak Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 04:51 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah kepala negara. Ketiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, telah diperiksa selama hampir sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).

Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil penyidik. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak terkait langsung dengan pihak pelapor maupun korban.

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Joko Widodo sejak awal memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memastikan keaslian ijazah secara transparan dan terbuka di pengadilan. Kedua, sebagai bentuk upaya pemulihan nama baik setelah serangkaian tuduhan yang masif selama bertahun-tahun.

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang menyebar lintas batas,” ungkap Rivai. “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Rivai juga menekankan bahwa meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi tetap merupakan warga negara biasa yang memiliki hak untuk mempertahankan martabat dan kehormatan dirinya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, salah satu tersangka, dr. Tifauzia Tyassuma, menyatakan sikapnya yang tetap teguh meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataan resminya, ia mengatakan bahwa langkahnya selama ini merupakan bentuk kepedulian terhadap rakyat dan bangsa.

Dr. Tifauzia juga menyerukan agar masyarakat berani bersuara ketika muncul dugaan penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Menurutnya, upaya mempertanyakan keaslian ijazah presiden adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga integritas negara.

“Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik,” ucap dr. Tifauzia dalam sebuah pernyataan tertulis yang diunggah melalui media sosial, Jumat (14/11). Ia juga menyebutkan bahwa perjuangan ini tidak berkaitan dengan kekuatan fisik, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap yang dianggap manipulatif dan tidak adil.

Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan tersebut dengan semangat yang dikobarkan dalam sejarah Perang Diponegoro. “Perbaikan bangsa hanya bisa terjadi melalui keberanian di atas rata-rata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika isu dugaan pemalsuan ijazah tidak diselesaikan secara terbuka dan ilmiah, maka hal itu akan menjadi “luka sejarah” dan meninggalkan beban moral bagi generasi berikutnya. “Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden, akan membayar mahal di masa depan,” katanya dengan tegas.

Meski lantang mengkritik, dr. Tifauzia tetap menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan pemerintahan saat ini. Ia percaya bahwa Presiden Prabowo memiliki kapasitas dan keberanian untuk menyelesaikan persoalan penting yang tertinggal, termasuk yang menyangkut integritas pejabat publik.

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dua puluh menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB. Penyidik memberikan waktu bagi para tersangka untuk beristirahat dan beribadah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski saat ini belum dilakukan penahanan, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur. (*)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:40 WIB

Kecamatan Seunagan Timur Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Beutong Ateuh

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:22 WIB

PPPK Angkat 2024 RSUD SIM Nagan Raya Serahkan Bantuan Korban Banjir Melalui RAPI

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:22 WIB

DPD PDI Perjuangan Aceh Distribusikan Bantuan Hingga Subuh di Aceh Tamiang Meski Akses Terputus

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:23 WIB

Bupati TRK Tinjau Kondisi Terkini Pascabanjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:15 WIB

YARA: BPJN Aceh Gagal Pastikan Akses Jalan & Jembatan — Ribuan Korban Banjir Terisolasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:03 WIB

SDN Babah Krueng Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:11 WIB

Momen HUT Ke-54 KORPRI, Plt. Sekda Zulkifli Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Terbitkan Surat Edaran, Larang Pedagang Naikkan Harga

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polsek Babussalam Lakukan Pembersihan Rumah Warga Terdampak Banjir

Jumat, 5 Des 2025 - 16:43 WIB