Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik, Tiga Tersangka Kasus Ijazah Tak Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 04:51 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah kepala negara. Ketiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, telah diperiksa selama hampir sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).

Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil penyidik. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak terkait langsung dengan pihak pelapor maupun korban.

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Joko Widodo sejak awal memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memastikan keaslian ijazah secara transparan dan terbuka di pengadilan. Kedua, sebagai bentuk upaya pemulihan nama baik setelah serangkaian tuduhan yang masif selama bertahun-tahun.

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang menyebar lintas batas,” ungkap Rivai. “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Rivai juga menekankan bahwa meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi tetap merupakan warga negara biasa yang memiliki hak untuk mempertahankan martabat dan kehormatan dirinya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, salah satu tersangka, dr. Tifauzia Tyassuma, menyatakan sikapnya yang tetap teguh meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataan resminya, ia mengatakan bahwa langkahnya selama ini merupakan bentuk kepedulian terhadap rakyat dan bangsa.

Dr. Tifauzia juga menyerukan agar masyarakat berani bersuara ketika muncul dugaan penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Menurutnya, upaya mempertanyakan keaslian ijazah presiden adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga integritas negara.

“Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik,” ucap dr. Tifauzia dalam sebuah pernyataan tertulis yang diunggah melalui media sosial, Jumat (14/11). Ia juga menyebutkan bahwa perjuangan ini tidak berkaitan dengan kekuatan fisik, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap yang dianggap manipulatif dan tidak adil.

Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan tersebut dengan semangat yang dikobarkan dalam sejarah Perang Diponegoro. “Perbaikan bangsa hanya bisa terjadi melalui keberanian di atas rata-rata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika isu dugaan pemalsuan ijazah tidak diselesaikan secara terbuka dan ilmiah, maka hal itu akan menjadi “luka sejarah” dan meninggalkan beban moral bagi generasi berikutnya. “Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden, akan membayar mahal di masa depan,” katanya dengan tegas.

Meski lantang mengkritik, dr. Tifauzia tetap menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan pemerintahan saat ini. Ia percaya bahwa Presiden Prabowo memiliki kapasitas dan keberanian untuk menyelesaikan persoalan penting yang tertinggal, termasuk yang menyangkut integritas pejabat publik.

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dua puluh menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB. Penyidik memberikan waktu bagi para tersangka untuk beristirahat dan beribadah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski saat ini belum dilakukan penahanan, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB