Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:32 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Tantangan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat semakin kompleks, terutama dalam konteks perlindungan anak di era teknologi digital. Data pengaduan dari KPAI untuk periode Januari hingga Oktober 2024 menunjukkan adanya 211 kasus kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, serta 28 kasus yang berkaitan dengan pornografi, cybercrime, dan judi online, selain juga 11 kasus eksploitasi.

Menanggapi isu tersebut, pemerintah telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan data pribadi di dunia digital serta memastikan keamanan ruang digital bagi mereka. PP Tunas mengatur berbagai aspek, termasuk batas usia pengguna dan pengawasan akun, larangan terhadap eksploitasi anak sebagai komoditas, serta penetapan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menekankan pentingnya PP TUNAS sebagai dasar nasional untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman khususnya bagi anak-anak dan remaja. Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat tergantung pada bagaimana aturan ini diterapkan di tingkat daerah melalui edukasi publik, literasi digital, serta narasi yang terus hadir di media sosial resmi pemerintah. Terakhir, Marroli berharap pelatihan media sosial ini dapat menjadikan PP TUNAS bukan sekadar regulasi tetapi juga sebuah gerakan sosial digital yang berkembang di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sosialisasi PP Tunas memerlukan waktu yang cukup lama dan harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebelum penerapannya dapat dilakukan. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Meta Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan media sosial bagi Satuan Tugas Media Sosial (Satgas Medsos). Tujuan utama pelatihan ini adalah memperkuat peran Satgas Medsos sebagai ujung tombak narasi digital pemerintah serta membangun sinergi antara pusat dan daerah dalam ekosistem komunikasi publik yang terkoordinasi guna mempercepat sosialisasi kebijakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial.

Pelatihan media sosial hasil kolaborasi Komdigi-Meta Indonesia ini bertajuk “Bimbingan Teknis Satgas Medsos” dengan tema “Lini Masa: Literasi dan Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda.” Acara ini berlangsung secara hybrid (online dan offline) pada tanggal 20 Januari 2026 di Kantor Meta Jakarta. Lebih dari 1000 peserta Satgas Medsos dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh provinsi di Indonesia turut berpartisipasi. Materi pelatihan mencakup penggunaan platform digital dalam komunikasi publik pemerintah, penguatan keamanan akun dan manajemen admin, pemanfaatan WhatsApp Business/API untuk layanan publik, serta peningkatan kapasitas komunikasi publik menghadapi dinamika ruang digital. (Wid/KKPD)

 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Senin, 9 Maret 2026 - 16:16 WIB

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:05 WIB

Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan Masa Berkabung Nasional

Senin, 15 Desember 2025 - 23:34 WIB

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa

Rabu, 12 November 2025 - 23:17 WIB

Mahasiswi Serambi Mekkah Harumkan Indonesia di ISG 2025, Raih Medali Perunggu di Riyadh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:56 WIB

WNI di Kapal Misi Bantuan Gaza Masih Selamat, Kemlu Terus Monitor

Berita Terbaru