Ketua RADAR Aceh Menyayangkan Sikap DPP PKB Menggandakan SK Penetapan Calon Bupati PIJAY

ADMIN

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:10 WIB

503,506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua RADAR Aceh (Hawanis)

baranewsaceh.co Pidie Jaya – Said Mulyadi menunjukkan keterkejutan dan kekecewaannya terhadap sikap partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Kekecewaan ini terkait dengan keputusan DPP PKB yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati Pidie Jaya. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan karena dianggap tidak sesuai dengan harapan atau prosedur yang diinginkan.

Pada 6 Juni 2024, saat Said Mulyadi menerima surat penugasan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian, pada 5 Juli 2024, Said Mulyadi dikukuhkan sebagai calon resmi PKB dengan surat bernomor 30044/01/DPP/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi muncul ketika pada 24 Juli 2024, diterbitkan surat penetapan kedua bernomor 32697/01/DPP/2024 untuk Sibral Malasyi, yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai status resmi Said Mulyadi sebagai calon PKB.

Said Mulyadi menduga bahwa situasi ini adalah bentuk ‘penzaliman’ terhadap dirinya, mengingat adanya ketidakkonsistenan pengurus DPP PKB di Jakarta yang mengakibatkan penerbitan surat penetapan ganda untuk dua calon yang berbeda.

Ketua RADAR Aceh, Hawanis, menilai keputusan menggandakan SK penetapan calon bupati Pidie Jaya sebagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merusak citra PKB di Aceh. Ia menegaskan, “PKB adalah partai besar, seharusnya tidak terjadi kecerobohan seperti ini.”

Hawanis sepakat dan mendukung penuh tim calon bupati dan wakil bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi dan Saiful Anwar untuk mengambil langkah hukum yang konkret guna memberikan efek jera pada DPP PKB serta akan menuntut segala biaya kerugian yang telah disepakati.

Berita Terkait

DKM Baitut Tamam Kanwil DJBC Aceh Resmikan dan Serahkan Wakaf Sumur Bor bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen
Bea Cukai Banda Aceh Melalui Bea Cukai Peduli Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya
Bea Cukai Banda Aceh Melalui Bea Cukai Peduli Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya
Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama Korban Banjir Pidie Jaya, Fadhlullah Serahkan Santunan Anak Yatim
Universitas Serambi Mekkah Terjunkan 50 Mahasiswa Mengikuti Program Mahasiswa Berdampak di Gampong Beurawang, Pidie Jaya Aceh
BNPB Rampungkan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Dirjen Sumber Daya Air Tinjau Penanganan Pascabencana di Krueng Meureudu, Pidie Jaya
Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian untuk Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru