Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Jeunieb

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 04:32 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Jumat 15 Maret 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan setempat, surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Penggeledahan hari itu guna pengembangan penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 s.d 2023.

Kemudian, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 s/d 2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000,- (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah). (FS)

 

Berita Terkait

Universitas Almuslim Yudisium 98 Lulusan Fikom, 19 Raih Predikat Cumlaude
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen
Gubernur Aceh Bertakziah ke Kediaman Abon Arongan di Samalanga
BWS Sumatera I Lakukan Upaya Pengendalian Abrasi Pantai Jeumpa Hingga 2027
Mahasiswa Uniki Lakukan Pendataan Kependudukan di Desa Tanjung Selamat
Pelatihan Desain Karakter Berbasis Kearifan Lokal, Dosen Umuslim Bina Guru Animasi SMK Negeri 1 Gandapura
Hadirkan Pemateri dari India, Umuslim Gelar International Seminar on Education
Mahasiswa KKN Tematik Literasi USK dari Gampong Mns Tgk Digadong Gelar Kampanye “Stop Bullying” di MIN 50 Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:37 WIB

HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:08 WIB

Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik

Sabtu, 27 September 2025 - 20:38 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 16:34 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Disperindag Aceh Gelar Coaching Ekspor untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Berita Terbaru

BANDA ACEH

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Okt 2025 - 21:34 WIB