Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:57 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam sidang praperadilan hari ini, suasana ruang sidang dipenuhi dari berbagai kalangan. Terlihat orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir memberi dukungan moral, bersama istri Nadiem, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik juga turut menyaksikan jalannya persidangan, antara lain aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 23 Juni dan 15 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook beserta infrastruktur pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh selama proyek berlangsung.

Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut sarat dengan markup harga, spesifikasi tidak sesuai standar, hingga persekongkolan dalam proses tender. Empat tersangka sebelumnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Sementara itu, salah satu tersangka lain, Juris Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem saat itu, dilaporkan melarikan diri ke Australia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Kejaksaan Agung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataan singkat usai sidang, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa atas putusan tersebut, tetapi menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus sebagai tersangka aktif dalam kasus yang menyorot perhatian publik luas. (*)

Berita Terkait

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU
Bungkamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Setelah Kasus Febrie Adriansyah, Sorotan Tajam soal Komitmen Bersih-bersih Korps
Kapolri Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Murni Tugas Penegakan Hukum
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru