Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:57 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam sidang praperadilan hari ini, suasana ruang sidang dipenuhi dari berbagai kalangan. Terlihat orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir memberi dukungan moral, bersama istri Nadiem, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik juga turut menyaksikan jalannya persidangan, antara lain aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 23 Juni dan 15 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook beserta infrastruktur pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh selama proyek berlangsung.

Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut sarat dengan markup harga, spesifikasi tidak sesuai standar, hingga persekongkolan dalam proses tender. Empat tersangka sebelumnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Sementara itu, salah satu tersangka lain, Juris Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem saat itu, dilaporkan melarikan diri ke Australia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Kejaksaan Agung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataan singkat usai sidang, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa atas putusan tersebut, tetapi menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus sebagai tersangka aktif dalam kasus yang menyorot perhatian publik luas. (*)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB