Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:24 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Leni Fuji Astuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin siang, 13 Oktober 2025.

Terdakwa Mustafa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa menyatakan Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan itu mengacu pada keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengedaran narkotika skala besar lintas provinsi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang membawa Mustafa ke kursi pesakitan. Pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bertemu dua orang yang kini berstatus buron—masing-masing dipanggil Rabat dan Fatdan—di sebuah warung kopi di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen. Dari pertemuan itu, Mustafa kemudian ikut dalam perjalanan menggunakan mobil bersama Rabat menuju sebuah lokasi yang disepakati.

Terdakwa sempat mempertanyakan kepada Rabat tujuan pengiriman sabu tersebut. Namun perjalanan itu berubah tegang ketika Rabat tiba-tiba mempercepat laju kendaraan karena merasa dikejar. Mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah truk di jalan raya. Dalam kondisi panik, Rabat keluar dari mobil dan melarikan diri. Mustafa tidak sempat bergerak jauh. Ia ditangkap di tempat oleh tim Satuan Tugas NIC Bareskrim Mabes Polri yang telah membuntuti pergerakan keduanya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam mobil mereka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus peredaran narkotika terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun ini. Sepanjang 2024, Kejari Bireuen tercatat menuntut tujuh terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Merespons tuntutan mati yang diajukan jaksa, terdakwa Mustafa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Orang Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol
MK Tolak Permohonan Tambahan Frasa ‘Kecuali Provinsi Aceh’ dalam UU Pengelolaan Zakat
Polisi Belum Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Mahasiswa Uniki Berpartisipasi Aktif dalam Musrenbang Desa Tanjong Seulamat Peudada
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bilqis, Ungkap Jaringan Penjualan Anak Lintas Provinsi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 23:29 WIB

Penilaian Program Desa Anti Korupsi di Kota Rikit Gaib: Wujud Komitmen Pemerintah dan Masyarakat terhadap Pemerintahan Desa yang Bersih dan Berintegritas

Senin, 17 November 2025 - 21:14 WIB

Operasi Zebra Dimulai, Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel untuk Tegaskan Disiplin Lalu Lintas

Minggu, 16 November 2025 - 22:51 WIB

Liga 4 Zona Aceh: Persip Pase Tundukkan Juang FC 1-0 di Stadion Seribu Bukit

Minggu, 16 November 2025 - 02:21 WIB

Kunjungan Bupati Aceh Timur, Bahas Kerusakan Jalan Penarun dan Tunjukkan Dukungan di Laga Liga 4

Minggu, 16 November 2025 - 02:15 WIB

Bupati Gayo Lues  Buka Liga 4 Aceh 2025/2026, Kompetisi Resmi Bergulir di Blangkejeren

Minggu, 16 November 2025 - 02:06 WIB

PSGL Gayo Lues Gagal Petik Poin di Laga Perdana, Dukungan Suporter Minta Peran Besar Pemain Lokal

Minggu, 16 November 2025 - 01:52 WIB

Pemkab Gayo Lues Dorong Optimalisasi SP4N Lapor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 13 November 2025 - 17:19 WIB

PSGL Gayo Lues Resmi Tuan Rumah Liga 4 Zona Aceh 2025, Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Plt Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pendidikan ke Gubernur

Selasa, 18 Nov 2025 - 02:33 WIB

DAERAH

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Selasa, 18 Nov 2025 - 02:22 WIB