Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:24 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Leni Fuji Astuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin siang, 13 Oktober 2025.

Terdakwa Mustafa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa menyatakan Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan itu mengacu pada keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengedaran narkotika skala besar lintas provinsi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang membawa Mustafa ke kursi pesakitan. Pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bertemu dua orang yang kini berstatus buron—masing-masing dipanggil Rabat dan Fatdan—di sebuah warung kopi di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen. Dari pertemuan itu, Mustafa kemudian ikut dalam perjalanan menggunakan mobil bersama Rabat menuju sebuah lokasi yang disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa sempat mempertanyakan kepada Rabat tujuan pengiriman sabu tersebut. Namun perjalanan itu berubah tegang ketika Rabat tiba-tiba mempercepat laju kendaraan karena merasa dikejar. Mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah truk di jalan raya. Dalam kondisi panik, Rabat keluar dari mobil dan melarikan diri. Mustafa tidak sempat bergerak jauh. Ia ditangkap di tempat oleh tim Satuan Tugas NIC Bareskrim Mabes Polri yang telah membuntuti pergerakan keduanya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam mobil mereka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus peredaran narkotika terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun ini. Sepanjang 2024, Kejari Bireuen tercatat menuntut tujuh terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Merespons tuntutan mati yang diajukan jaksa, terdakwa Mustafa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
Panitia SPMB UNIKI Gelar Rapat Persiapan Ujian CAT Mahasiswa Baru
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V
JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:08 WIB

Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:52 WIB

Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:05 WIB

Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. RAPI Nagan Raya Berikan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPC APDESI Aceh Berikan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

DPD APDESI Aceh Apresiasi Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

IKA SMA Negeri 1 Takengon Bekali Alumni 2026 Kuliah S-1 ke Turki

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:42 WIB