Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:24 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Leni Fuji Astuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin siang, 13 Oktober 2025.

Terdakwa Mustafa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa menyatakan Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan itu mengacu pada keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengedaran narkotika skala besar lintas provinsi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang membawa Mustafa ke kursi pesakitan. Pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bertemu dua orang yang kini berstatus buron—masing-masing dipanggil Rabat dan Fatdan—di sebuah warung kopi di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen. Dari pertemuan itu, Mustafa kemudian ikut dalam perjalanan menggunakan mobil bersama Rabat menuju sebuah lokasi yang disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa sempat mempertanyakan kepada Rabat tujuan pengiriman sabu tersebut. Namun perjalanan itu berubah tegang ketika Rabat tiba-tiba mempercepat laju kendaraan karena merasa dikejar. Mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah truk di jalan raya. Dalam kondisi panik, Rabat keluar dari mobil dan melarikan diri. Mustafa tidak sempat bergerak jauh. Ia ditangkap di tempat oleh tim Satuan Tugas NIC Bareskrim Mabes Polri yang telah membuntuti pergerakan keduanya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam mobil mereka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus peredaran narkotika terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun ini. Sepanjang 2024, Kejari Bireuen tercatat menuntut tujuh terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Merespons tuntutan mati yang diajukan jaksa, terdakwa Mustafa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Baru UNIKI Jadi Generasi Profesional dan Mitra Strategis untuk Aceh Maju
Sistem Buka Tutup Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Segera Berakhir
Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru