BWS Sumatera I Lakukan Upaya Pengendalian Abrasi Pantai Jeumpa Hingga 2027

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:57 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEUMPA – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Asyari, S.T., M.M., M.T., mendampingi Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), dalam kunjungan kerja ke pesisir Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Selasa (7/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau sejumlah titik pantai yang selama ini terdampak abrasi cukup parah.

Abrasi di kawasan pesisir Jeumpa telah lama menjadi perhatian pemerintah karena mengancam permukiman warga. Bukan hanya rumah penduduk, infrastruktur publik seperti jalan desa pun terancam rusak apabila tidak segera ditangani. Karena itu, masyarakat menyambut baik langkah pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan yang telah menggerus tepian pantai mereka selama bertahun-tahun.

Penanganan abrasi Pantai Jeumpa dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada tahun 2027. Total panjang konstruksi pengaman pantai mencapai 3.225 meter, mencakup enam desa pesisir: Mon Jambee, Lhaksamana, Batee Timoh, Cot Geurundong, Ujong Blang Mesjid, serta satu desa pesisir lainnya. Proyek ini diharapkan menjadi benteng utama yang melindungi masyarakat dari ancaman gelombang laut dan abrasi yang kian mengkhawatirkan.

Kepala BWS Sumatera I, Asyari, menjelaskan bahwa progres pembangunan telah berjalan sejak tahun 2023. Pada tahap awal, pekerjaan dimulai di Desa Mon Jambee sepanjang 365 meter. Tahun berikutnya, penanganan dilanjutkan dari Mon Jambee hingga Batee Timoh sepanjang 900 meter. Selanjutnya, pada tahun 2025, konstruksi diteruskan dari Batee Timoh menuju Cot Geurundong sepanjang 322 meter. Sedangkan untuk tahun 2026, ditargetkan tambahan pembangunan sepanjang 700 meter hingga proyek ini tuntas pada 2027.

Bentuk konstruksi yang digunakan mengombinasikan repermen dengan susunan batu besar serta penguat tetrapod seberat satu ton di bagian depan. Di atas repermen tersebut ditambahkan kubus beton guna memperkuat ketahanan terhadap terjangan ombak. Metode ini dinilai efektif menahan laju abrasi yang setiap tahun semakin agresif. Selain kuat, desain konstruksi tersebut juga memiliki daya tahan jangka panjang dengan perawatan minimal, serta mampu beradaptasi dengan karakteristik pantai Jeumpa yang dinamis.

Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor dan konsultan lokal, di bawah pengawasan langsung BWS Sumatera I. Kehadiran tim pengawas di lapangan memastikan setiap tahap pembangunan sesuai dengan standar teknis dan desain yang telah ditetapkan.

Pemerintah berharap proyek pengaman pantai ini tidak hanya berfungsi melindungi kawasan pesisir, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Dengan terlindunginya pesisir Jeumpa, aktivitas nelayan dan kehidupan warga sekitar dapat terus berjalan dengan aman.

Pembangunan pengaman pantai ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman abrasi sekaligus memperkuat ketahanan wilayah pesisir di Kabupaten Bireuen hingga tahun-tahun mendatang. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Uniki Berpartisipasi Aktif dalam Musrenbang Desa Tanjong Seulamat Peudada
Universitas Almuslim Yudisium 98 Lulusan Fikom, 19 Raih Predikat Cumlaude
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen
Gubernur Aceh Bertakziah ke Kediaman Abon Arongan di Samalanga
Mahasiswa Uniki Lakukan Pendataan Kependudukan di Desa Tanjung Selamat
Pelatihan Desain Karakter Berbasis Kearifan Lokal, Dosen Umuslim Bina Guru Animasi SMK Negeri 1 Gandapura
Hadirkan Pemateri dari India, Umuslim Gelar International Seminar on Education
Mahasiswa KKN Tematik Literasi USK dari Gampong Mns Tgk Digadong Gelar Kampanye “Stop Bullying” di MIN 50 Bireuen

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru