Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Disperindag Aceh Gelar Coaching Ekspor untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 16:34 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 25 September 2025– Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh agar mampu menembus pasar global terus digencarkan. Melalui kegiatan Coaching Ekspor yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh bersama Disperindagkop Aceh Utara di Hotel Diana, Lhokseumawe .

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, serta Disperindag Aceh tampil sebagai narasumber utama. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka wawasan pelaku UMKM sekaligus mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan materi terkait tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurutnya, pemahaman teknis ini sangat krusial agar pelaku usaha dapat mengajukan dokumen ekspor dengan benar dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Novan Karnanto dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, memaparkan sistem karantina serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor produk pertanian maupun hasil bumi. Ia menekankan bahwa aspek karantina menjadi salah satu kunci agar produk ekspor Indonesia, termasuk dari Aceh, diterima di pasar global.

Dari Disperindag Aceh, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, memberikan paparan mengenai pentingnya riset data untuk mendapatkan buyer. Ia mendorong UMKM memanfaatkan berbagai platform seperti trademap.org, inaexport.id, serta laman resmi Kementerian Perdagangan RI, di antaranya exim.kemendag.go.id dan lamansitu.kemendag.go.id. Selain Rizky Wahyudi dari Disperindag Aceh juga menjelaskan tentang dokumen asal barang, baik berupa Surat Keterangan Asal (SKA) maupun Deklarasi Asal Barang (DAB), yang menjadi syarat pendukung dalam proses ekspor dalam hal preferensi tarif.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Mereka menilai coaching ini memberikan gambaran nyata mengenai alur ekspor, sekaligus solusi praktis atas kendala dokumen Ekspor.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru