Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:09 WIB

501,107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan seorang buronan kasus narkotika yang telah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kamis (16/10) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues serta didukung oleh aparat Polres Gayo Lues.

Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan setelah diperoleh informasi keberadaan buronan yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah hukum Kejari Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu ada informasi masuk, kami langsung berkoordinasi dan bergerak cepat untuk memastikan terpidana tidak kabur. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI,” ujar Heri.

Sulaiman Daud, kelahiran Blangkejeren, 17 Maret 1995, merupakan terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa peristiwa berarti. Terpidana kemudian langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dibawa ke Medan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Medan sesuai putusan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tabur 33.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap buronan yang belum menjalani hukuman meskipun telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang telah divonis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Gayo Lues. (RED)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:35 WIB