Bener Meriah — Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah. Kali ini, seorang pria berusia 46 tahun asal Kabupaten Aceh Utara harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membawa ganja seberat 2,3 kilogram.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Desa Bener Pepanyi, Kecamatan Permata. Ganja kering yang dibungkus dalam tujuh paket koran dan dimasukkan ke dalam karung putih ditemukan petugas dalam sepeda motor yang dikendarai pelaku. Selain ganja, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih dan sebuah ponsel genggam sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres setempat menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika di jalur KKA. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba melakukan patroli di sejumlah titik rawan. Saat melintas di Desa Bener Pepanyi, petugas mencurigai seorang pengendara yang menunjukkan gelagat tidak biasa. Setelah dihentikan dan diperiksa, ganja tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam karung yang dibawa pelaku.

Kepada penyidik, pria tersebut mengaku berprofesi sebagai petani dan menyatakan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Bener Meriah, dan pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar. Sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur perlintasan yang dicurigai kerap digunakan sebagai rute distribusi narkoba. Penindakan terhadap peredaran narkotika menurut mereka bukan hanya tugas polisi, tetapi membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat.
Masyarakat pun diimbau tidak takut untuk melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama warga dinilai sangat berarti dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi mendatang dari ancaman zat berbahaya tersebut. (*)














































