Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, Rabu, 23 Oktober 2025 |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran merek dagang bagi 100 pelaku UMKM binaan pemerintah daerah.

Langkah ini menurut Kepala Disparpora Aceh Tenggara, Bakri Saputra, merupakan upaya strategis untuk melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha lokal baik dari sisi hukum maupun aspek ekonomi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha yang memiliki nilai jual, dan jika tidak didaftarkan, berisiko diklaim oleh pihak lain.

Pendaftaran merek ini turut didahului dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara daring kepada para pelaku UMKM. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh guna memberikan materi seputar pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, utamanya merek sebagai salah satu identitas penting dalam menjalankan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bakri menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan agar para pelaku UMKM memahami proses dan manfaat dari pendaftaran merek, serta mampu mengurusnya secara mandiri di kemudian hari. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pelaku UMKM binaan, dengan harapan ke depan mereka tidak hanya mampu bersaing secara produk, tetapi juga terlindungi secara legal.

Dari sisi lain, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual, seiring masih rendahnya tingkat kesadaran terhadap pentingnya hak atas karya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengungkapkan bahwa berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti merek dagang, produk seni budaya, hingga inovasi tradisional komunitas memiliki potensi ekonomi yang besar namun kerap belum terproteksi secara hukum.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual hendaknya tidak dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai instrumen utama dalam menjaga kepemilikan atas karya dan inovasi. Dalam banyak kasus, ia menyebutkan bahwa karya-karya masyarakat bisa saja ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak lain, yang pada akhirnya merugikan penciptanya sendiri.

Menurutnya, melalui pendaftaran yang sah, pelaku usaha dan masyarakat dapat memiliki hak eksklusif atas nama, logo, desain, atau produk yang mereka hasilkan. Tidak hanya memberi perlindungan, kepemilikan merek yang terdaftar juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama bisnis yang lebih luas hingga menarik investor, karena dianggap lebih kredibel dan punya nilai hukum.

Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara ini menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya bertumpu pada dukungan produksi dan pemasaran, tetapi juga pada aspek legalitas usaha. Disparpora menegaskan bahwa program serupa akan terus dilanjutkan dan diperluas, seiring komitmen pemerintah dalam menumbuhkan sektor UMKM sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan memberikan perlindungan hukum atas merek, maka UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam bersaing, baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda proses pendaftaran merek sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi usaha mereka sendiri.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan
Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong
Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan Pemekaran ALA dan ABAS
Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara
Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi
Pastikan Jajaran Siap Bertugas, Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Mako Polsek Semadam

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, Warga Dusun Neupet Meriahkan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:01 WIB

72 Paskibraka Nagan Raya Dikukuhkan, TRK: Kibarkan Merah Putih dengan Semangat dan Penghayatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:27 WIB

RAPI Nagan Raya Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Dugaan Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Semangat Merah Putih, Polsek Kuala Pesisir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Muspika Seunagan Timur dan Masyarakat Kompak Gotong Royong di Alue Kala

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap, Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 02:35 WIB