Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:47 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Jumat, 11 Oktober 2025|Kutacane — Angka kerugian negara kembali menjadi tanda tanya besar di balik kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara resmi menetapkan HM sebagai tersangka pada Kamis, 9 Oktober 2025, dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023. Ia ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIB Kutacane malam itu dengan rompi tahanan korupsi oranye melekat di tubuhnya. Di balik penahanan ini, tersingkap praktik pengelolaan dana publik yang semrawut, manipulatif, dan sarat penyimpangan.

Dugaan korupsi yang dilakukan tidak berhenti pada pelanggaran administratif sederhana. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Tenggara melalui Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp476.692.348. Angka ini bukan sekadar output lembar audit biasa, melainkan cerminan dari kebocoran anggaran yang menggerogoti hak masyarakat desa selama dua tahun berturut-turut.

Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akar rumput, ternyata justru digunakan sebagai celengan pribadi. HM bersama seorang perangkat desa berinisial ZP, menjabat sebagai Kaur Keuangan, secara sadar mencairkan dana desa dari Bank Aceh Syariah secara tunai—sebuah praktik yang kerap menjadi celah rawan penyimpangan karena minim dokumentasi transaksi elektronik. Setelah dana cair, laporan auditor mencatat pola pembelanjaan yang tidak wajar dan tak transparan. Modusnya mencolok: sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dijadikan pelengkap formalitas kegiatan desa yang minim realisasi.

Ironi tak berhenti di situ. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan oleh HM tercatat tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) tahun 2022 maupun 2023. Artinya, penggunaan dana dilakukan di luar kontrol dan mekanisme evaluasi pembiayaan desa. Dalam banyak kasus serupa, ketiadaan payung anggaran menjadi indikasi kuat pembiayaan fiktif. Dan memang, dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan Kejari, ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Lebih parah lagi, LPJ itu ditandatangani secara paksa oleh perangkat desa nonaktif dan BPK di bawah tekanan ancaman pemecatan.

Dalam konteks pengelolaan uang negara, Rp476 juta bukan nilai kecil untuk satu desa. Uang sebesar itu, jika digunakan sebagaimana mestinya, memiliki potensi besar untuk membiayai pembangunan jalan lingkungan, pipanisasi air bersih, bantuan UMKM desa, peningkatan balai masyarakat, hingga honor tenaga sukarela. Ketika dana ini dirampas secara terstruktur oleh aktor di dalam sistem pemerintahan desa itu sendiri, maka yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi desa.

Anggaran desa memang menggiurkan. Sejak diberlakukan Undang-Undang Desa pada 2014 dan disusul dengan kenaikan signifikan alokasi dana desa dari APBN ke setiap desa di seluruh Indonesia, muncul realitas baru: banyak kepala desa berubah menjadi pemilik anggaran besar tanpa kesiapan sistem pengawasan yang memadai. Kasus HM adalah potret dari situasi itu. Kewenangan yang besar, anggaran yang longgar, dan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, menjadi kombinasi ideal lahirnya praktik korupsi di tingkat desa.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, memang telah bertindak. Lilik Setiyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dengan tegas menyampaikan bahwa penahanan HM dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang terbit pada Mei dan Juni 2025, serta disusul oleh surat penetapan tersangka. Namun sebagaimana banyak kasus korupsi lainnya, angka kerugian negara kerap tidak sepenuhnya pulih. Uang negara yang sudah terpakai untuk pembelian kebutuhan konsumtif, dialihkan ke rekening pribadi, atau dicairkan tanpa jejak, butuh upaya ekstra untuk ditelusuri dan dikembalikan.

Terdapat wacana pembentukan gugus tugas pemulihan kerugian negara untuk setiap kasus korupsi dana desa, namun implementasi di lapangan belum menyentuh kasus-kasus berskala kecil seperti di Aceh Tenggara. Fakta bahwa kepala desa dapat dengan mudah menekan bawahannya, menjalankan kegiatan tanpa pelibatan struktur desa, dan mengatur dana seenaknya, menjadi isyarat bahwa sistem anggaran publik masih rapuh secara struktural.

HM saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane. Hukum memang berjalan. Penyidikan pun berlanjut. Namun, masyarakat Lembah Haji kini menanggung kerugian terbesar bukan hanya karena kehilangan ratusan juta dalam bentuk fisik, tapi karena tujuan utama dana desa sebagai alat transformasi pembangunan lokal telah terkhianati. Beban sosial dari uang yang bocor jauh lebih mahal daripada angka kerugian yang tertulis dalam laporan keuangan. Sebab dalam setiap rupiah yang raib, terkandung pula asa yang runtuh. (RED)

Berita Terkait

Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Saat Patroli
Heboh Tuduhan Proyek Fiktif Dana Desa Lawe Mantik, Bukti di Lapangan Justru Ungkap Swakelola Bersama Warga
Bupati Salim Fakhry Ajak Wujudkan Generasi Sehat sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
Dinkes Aceh Tenggara Imbau Warga Waspadai Penyakit Musiman akibat Cuaca Ekstrem
Puskesmas Lak-Lak Raih Juara 1 Konten Video Promosi Kesehatan pada Peringatan HKN ke-61 Aceh Tenggara
Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Aceh Tenggara Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
PKBM Harapan Bangsa Diduga Fiktif: Izin Aktif, Dana BOP Mengalir, Tapi Tak Ada Siswa
Dua Peserta Kafilah Muda Bersinar di Tengah Kekecewaan: Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru