Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:47 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Jumat, 11 Oktober 2025|Kutacane — Angka kerugian negara kembali menjadi tanda tanya besar di balik kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara resmi menetapkan HM sebagai tersangka pada Kamis, 9 Oktober 2025, dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023. Ia ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIB Kutacane malam itu dengan rompi tahanan korupsi oranye melekat di tubuhnya. Di balik penahanan ini, tersingkap praktik pengelolaan dana publik yang semrawut, manipulatif, dan sarat penyimpangan.

Dugaan korupsi yang dilakukan tidak berhenti pada pelanggaran administratif sederhana. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Tenggara melalui Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp476.692.348. Angka ini bukan sekadar output lembar audit biasa, melainkan cerminan dari kebocoran anggaran yang menggerogoti hak masyarakat desa selama dua tahun berturut-turut.

Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akar rumput, ternyata justru digunakan sebagai celengan pribadi. HM bersama seorang perangkat desa berinisial ZP, menjabat sebagai Kaur Keuangan, secara sadar mencairkan dana desa dari Bank Aceh Syariah secara tunai—sebuah praktik yang kerap menjadi celah rawan penyimpangan karena minim dokumentasi transaksi elektronik. Setelah dana cair, laporan auditor mencatat pola pembelanjaan yang tidak wajar dan tak transparan. Modusnya mencolok: sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dijadikan pelengkap formalitas kegiatan desa yang minim realisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironi tak berhenti di situ. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan oleh HM tercatat tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) tahun 2022 maupun 2023. Artinya, penggunaan dana dilakukan di luar kontrol dan mekanisme evaluasi pembiayaan desa. Dalam banyak kasus serupa, ketiadaan payung anggaran menjadi indikasi kuat pembiayaan fiktif. Dan memang, dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan Kejari, ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Lebih parah lagi, LPJ itu ditandatangani secara paksa oleh perangkat desa nonaktif dan BPK di bawah tekanan ancaman pemecatan.

Dalam konteks pengelolaan uang negara, Rp476 juta bukan nilai kecil untuk satu desa. Uang sebesar itu, jika digunakan sebagaimana mestinya, memiliki potensi besar untuk membiayai pembangunan jalan lingkungan, pipanisasi air bersih, bantuan UMKM desa, peningkatan balai masyarakat, hingga honor tenaga sukarela. Ketika dana ini dirampas secara terstruktur oleh aktor di dalam sistem pemerintahan desa itu sendiri, maka yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi desa.

Anggaran desa memang menggiurkan. Sejak diberlakukan Undang-Undang Desa pada 2014 dan disusul dengan kenaikan signifikan alokasi dana desa dari APBN ke setiap desa di seluruh Indonesia, muncul realitas baru: banyak kepala desa berubah menjadi pemilik anggaran besar tanpa kesiapan sistem pengawasan yang memadai. Kasus HM adalah potret dari situasi itu. Kewenangan yang besar, anggaran yang longgar, dan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, menjadi kombinasi ideal lahirnya praktik korupsi di tingkat desa.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, memang telah bertindak. Lilik Setiyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dengan tegas menyampaikan bahwa penahanan HM dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang terbit pada Mei dan Juni 2025, serta disusul oleh surat penetapan tersangka. Namun sebagaimana banyak kasus korupsi lainnya, angka kerugian negara kerap tidak sepenuhnya pulih. Uang negara yang sudah terpakai untuk pembelian kebutuhan konsumtif, dialihkan ke rekening pribadi, atau dicairkan tanpa jejak, butuh upaya ekstra untuk ditelusuri dan dikembalikan.

Terdapat wacana pembentukan gugus tugas pemulihan kerugian negara untuk setiap kasus korupsi dana desa, namun implementasi di lapangan belum menyentuh kasus-kasus berskala kecil seperti di Aceh Tenggara. Fakta bahwa kepala desa dapat dengan mudah menekan bawahannya, menjalankan kegiatan tanpa pelibatan struktur desa, dan mengatur dana seenaknya, menjadi isyarat bahwa sistem anggaran publik masih rapuh secara struktural.

HM saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane. Hukum memang berjalan. Penyidikan pun berlanjut. Namun, masyarakat Lembah Haji kini menanggung kerugian terbesar bukan hanya karena kehilangan ratusan juta dalam bentuk fisik, tapi karena tujuan utama dana desa sebagai alat transformasi pembangunan lokal telah terkhianati. Beban sosial dari uang yang bocor jauh lebih mahal daripada angka kerugian yang tertulis dalam laporan keuangan. Sebab dalam setiap rupiah yang raib, terkandung pula asa yang runtuh. (RED)

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan
‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:54 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Aroma Bisnis Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues

Senin, 15 Juni 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB

BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Berita Terbaru