Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:47 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Jumat, 11 Oktober 2025|Kutacane — Angka kerugian negara kembali menjadi tanda tanya besar di balik kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara resmi menetapkan HM sebagai tersangka pada Kamis, 9 Oktober 2025, dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023. Ia ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIB Kutacane malam itu dengan rompi tahanan korupsi oranye melekat di tubuhnya. Di balik penahanan ini, tersingkap praktik pengelolaan dana publik yang semrawut, manipulatif, dan sarat penyimpangan.

Dugaan korupsi yang dilakukan tidak berhenti pada pelanggaran administratif sederhana. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Tenggara melalui Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp476.692.348. Angka ini bukan sekadar output lembar audit biasa, melainkan cerminan dari kebocoran anggaran yang menggerogoti hak masyarakat desa selama dua tahun berturut-turut.

Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akar rumput, ternyata justru digunakan sebagai celengan pribadi. HM bersama seorang perangkat desa berinisial ZP, menjabat sebagai Kaur Keuangan, secara sadar mencairkan dana desa dari Bank Aceh Syariah secara tunai—sebuah praktik yang kerap menjadi celah rawan penyimpangan karena minim dokumentasi transaksi elektronik. Setelah dana cair, laporan auditor mencatat pola pembelanjaan yang tidak wajar dan tak transparan. Modusnya mencolok: sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dijadikan pelengkap formalitas kegiatan desa yang minim realisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironi tak berhenti di situ. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan oleh HM tercatat tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) tahun 2022 maupun 2023. Artinya, penggunaan dana dilakukan di luar kontrol dan mekanisme evaluasi pembiayaan desa. Dalam banyak kasus serupa, ketiadaan payung anggaran menjadi indikasi kuat pembiayaan fiktif. Dan memang, dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan Kejari, ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Lebih parah lagi, LPJ itu ditandatangani secara paksa oleh perangkat desa nonaktif dan BPK di bawah tekanan ancaman pemecatan.

Dalam konteks pengelolaan uang negara, Rp476 juta bukan nilai kecil untuk satu desa. Uang sebesar itu, jika digunakan sebagaimana mestinya, memiliki potensi besar untuk membiayai pembangunan jalan lingkungan, pipanisasi air bersih, bantuan UMKM desa, peningkatan balai masyarakat, hingga honor tenaga sukarela. Ketika dana ini dirampas secara terstruktur oleh aktor di dalam sistem pemerintahan desa itu sendiri, maka yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi desa.

Anggaran desa memang menggiurkan. Sejak diberlakukan Undang-Undang Desa pada 2014 dan disusul dengan kenaikan signifikan alokasi dana desa dari APBN ke setiap desa di seluruh Indonesia, muncul realitas baru: banyak kepala desa berubah menjadi pemilik anggaran besar tanpa kesiapan sistem pengawasan yang memadai. Kasus HM adalah potret dari situasi itu. Kewenangan yang besar, anggaran yang longgar, dan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, menjadi kombinasi ideal lahirnya praktik korupsi di tingkat desa.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, memang telah bertindak. Lilik Setiyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dengan tegas menyampaikan bahwa penahanan HM dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang terbit pada Mei dan Juni 2025, serta disusul oleh surat penetapan tersangka. Namun sebagaimana banyak kasus korupsi lainnya, angka kerugian negara kerap tidak sepenuhnya pulih. Uang negara yang sudah terpakai untuk pembelian kebutuhan konsumtif, dialihkan ke rekening pribadi, atau dicairkan tanpa jejak, butuh upaya ekstra untuk ditelusuri dan dikembalikan.

Terdapat wacana pembentukan gugus tugas pemulihan kerugian negara untuk setiap kasus korupsi dana desa, namun implementasi di lapangan belum menyentuh kasus-kasus berskala kecil seperti di Aceh Tenggara. Fakta bahwa kepala desa dapat dengan mudah menekan bawahannya, menjalankan kegiatan tanpa pelibatan struktur desa, dan mengatur dana seenaknya, menjadi isyarat bahwa sistem anggaran publik masih rapuh secara struktural.

HM saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane. Hukum memang berjalan. Penyidikan pun berlanjut. Namun, masyarakat Lembah Haji kini menanggung kerugian terbesar bukan hanya karena kehilangan ratusan juta dalam bentuk fisik, tapi karena tujuan utama dana desa sebagai alat transformasi pembangunan lokal telah terkhianati. Beban sosial dari uang yang bocor jauh lebih mahal daripada angka kerugian yang tertulis dalam laporan keuangan. Sebab dalam setiap rupiah yang raib, terkandung pula asa yang runtuh. (RED)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru