Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

50588 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane kembali menjadi sorotan. Dua narapidana ditemukan menyimpan sabu di dalam sel. Kepolisian Resor Aceh Tenggara menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima gram dan satu unit telepon genggam dari tangan dua tahanan yang masih menjalani masa hukuman. Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan di balik tembok penjara, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan episentrum baru peredaran narkotika.

Peristiwa ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengatakan bahwa petugas Lapas curiga terhadap gerak-gerik J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam. Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan itu tepat. Satu bungkus sabu ditemukan di saku celana kirinya.

“J mengaku sabu itu milik bersama dengan S (34), narapidana lain yang juga berada dalam lapas yang sama. Keduanya lalu diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk diselidiki lebih lanjut,” kata AKP Jomson dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita sabu seberat lima gram yang dikemas dalam plastik bening serta satu unit ponsel OPPO A16 beserta SIM card yang digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika. Saat ini, keduanya berada dalam penanganan Satresnarkoba untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini kembali mengungkap celah besar dalam sistem pengawasan di Lapas Kelas IIB Kutacane. Dalam fungsi idealnya, lapas merupakan tempat pembinaan yang bertujuan membentuk kembali narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan sebaliknya: jeruji besi bukan menjadi penghalang bagi peredaran dan konsumsi narkoba, bahkan menjadi titik simpul baru rantai penyelundupan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, fungsi lapas adalah sebagai tempat pembinaan narapidana agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Namun dalam praktiknya, pembinaan menjadi formalitas jika pengawasan longgar dan regulasi tidak ditegakkan secara konsisten.

Telepon genggam, yang seharusnya dilarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan, justru ditemukan dalam penguasaan warga binaan. Hal ini memperlihatkan bahwa mekanisme kontrol belum dijalankan sesuai standar yang telah diatur dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa narapidana dilarang menggunakan alat komunikasi, apalagi untuk keperluan transaksi terlarang seperti narkotika.

“Fakta bahwa dua narapidana bisa menyimpan dan menggunakan sabu mencerminkan sistem pengawasan yang rapuh. Evaluasi menyeluruh wajib dilakukan,” kata seorang pemerhati hukum pidana dan kebijakan pemasyarakatan di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang bermain dengan narkotika, termasuk yang berada dalam lingkup tertutup seperti lapas.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku peredaran narkoba, apakah berada di luar atau di dalam lapas. Kami akan terus bersinergi dengan pihak pemasyarakatan dan instansi terkait untuk mengusut hingga ke akar,” ujarnya.

Publik pun mempertanyakan efektivitas program pembinaan jika narapidana dapat dengan mudah mengakses barang terlarang seperti sabu. Tanpa perbaikan sistem, Lapas Kutacane dikhawatirkan hanya menjadi tempat pelestarian kejahatan yang dibungkus dengan istilah “pembinaan”.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar serta peran oknum yang memungkinkan sabu dan ponsel bisa masuk ke dalam penjara. Sebab selama proses keluar-masuk barang dan kunjungan, seharusnya ada pemeriksaan ketat yang bisa mencegah praktik semacam ini.

Lapas mestinya menjadi terminal terakhir bagi proses keadilan pidana – bukan titik awal kejahatan berulang. Namun selama pengawasan masih seremonial, dan instrumen hukum dibiarkan tumpul di tengah ruang tertutup, narapidana akan terus menemukan celah untuk melanggengkan bisnis gelap dari balik jeruji.

Laporan Deni Affaldi

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru