Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:27 WIB

50808 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar lewat grup band Birboy. Penangkapan terhadap S dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,87 kilogram. Barang bukti narkoba tersebut dikemas dalam bungkus teh bertuliskan merek Guanyinwang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, dengan metode penyamaran atau undercover buy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan satu bungkus sabu dari lokasi penangkapan, yang disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku. Satu bungkus lainnya ditemukan di rumah tersangka, tepatnya di dalam ember yang disembunyikan di dapur.

Upaya penangkapan terhadap S disebut cukup menyulitkan petugas karena pelaku beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas. Transaksi sempat diarahkan ke wilayah Baktiya Barat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperolehnya dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang dikirim melalui seorang penghubung yang identitasnya tidak dikenal. Pengaturan transaksi dikendalikan dari luar negeri, dan penyerahan dilakukan menggunakan sistem kata sandi yang diberikan kepada calon pembeli.

Melalui skema itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Namun, dalam kasus ini, tersangka bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari jaringan di Malaysia dan mencoba menjual sabu yang masih disimpannya.

Tersangka juga mengungkapkan ini merupakan kali kedua dirinya terlibat dalam jaringan narkoba. Pertama kali ia hanya berperan sebagai kurir, dan dalam aksi terbarunya mencoba menjadi penjual langsung sebelum akhirnya ditangkap.

Kini, S mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas keterlibatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan jangka waktu minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran
46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan
Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB