Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima anggota keluarga dan melukai satu orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Pelimpahan tahap II ini mencakup Ardi Saputra (22) selaku tersangka, beserta seluruh barang bukti, dan dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kasus pembunuhan ini mengguncang masyarakat Aceh Tenggara karena melibatkan korban yang masih memiliki hubungan darah dengan pelaku. Ardi diduga secara berencana menghabisi lima anggota keluarganya—FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), dan NB (52)—serta melukai satu korban lainnya, M (45), dalam kejadian di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyebut seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik dan proses hukum masuk ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah seluruh petunjuk JPU terpenuhi, hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar Zery Irfan di Kutacane.

Dalam perkara ini, Ardi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang. Zery menyatakan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus dengan cepat dan profesional, seraya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pidana berat seperti pembunuhan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni, menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formil dan materiil barang bukti. Ia mengatakan, dalam waktu 20 hari sejak pelimpahan, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane.

“Dalam masa penahanan di Kejaksaan, kami akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara telah melakukan rekonstruksi perkara pada 23 September 2025, di halaman Polres setempat. Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga. Rekonstruksi itu menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti bagi penyidik dan jaksa.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal berat yang paling menyita perhatian publik di wilayah Aceh Tenggara selama 2025. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini dengan profesional dan penuh transparansi hingga seluruh tahapan prosedur hukum terpenuhi. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Hadirkan Harapan Baru, 5 Rumah Warga Mulai Layak Huni

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Optimistis Rampungkan Jalan Perkebunan Tepat Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:51 WIB

TMMD Abdya Tutup Lomba Ceramah dan Pidato dengan Penyerahan Trofi Para Juara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

TMMD Kodim Abdya Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Turnamen Layangan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Asah Mental dan Akhlak Pelajar Lewat Lomba Pidato Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pembangunan RTLH TMMD di Abdya Melaju Pesat, Capaian Tembus 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Kawasan Terpencil Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BESAR

HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:12 WIB