BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berada di bawah tekanan waktu untuk memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027. Ketidakpastian nasib pendanaan strategis ini mencuat pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR RI pada 8 September 2026.
Dalam pertemuan tertutup di Gedung DPRA, Senin, 14 September 2026, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memacu komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Fokus utama pembahasan bukan sekadar keberlanjutan anggaran, melainkan penguatan substansi pasal-pasal dalam UUPA yang dianggap krusial bagi masa depan Aceh. Pemerintah Aceh menyadari bahwa setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kokoh agar tidak mereduksi kekhususan dan kewenangan yang telah lama diperjuangkan.
Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan bahwa legislatif menuntut adanya kejelasan dan kepastian hukum terkait skema pendanaan pasca-2027. Menurutnya, revisi UUPA harus menjadi momentum perbaikan, bukan justru melemahkan posisi Aceh dalam peta pembangunan nasional. Pihak DPRA secara kritis menyoroti bahwa berbagai opsi yang muncul harus dikaji dengan cermat agar tidak menimbulkan celah yang merugikan kepentingan rakyat di masa depan.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menambahkan bahwa proses revisi saat ini telah memasuki tahap krusial, yakni menunggu surat presiden (Surpres) agar pembahasan antara pemerintah dan DPR RI dapat segera dilakukan. Pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk tidak menunda-nunda proses ini, mengingat urgensi pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu sangat bergantung pada ketersediaan anggaran yang terjamin dalam kerangka hukum yang jelas. Harapan besar disematkan agar revisi UUPA ini dapat disahkan dan berlaku efektif pada 2027, sehingga menjadi payung hukum yang menjamin keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh. (*)









































