Kutacane — Kasri Selian terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara untuk masa bakti 2025–2030. Proses pemilihan berlangsung dalam Musyawarah Besar (Mubes) MAA Aceh Tenggara di Oproom Sekretariat Daerah, Selasa (29/7).
Mubes yang dibuka oleh Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, turut dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh, Hasanusi; Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Muhammad Riduan Sekedang; serta para pemangku adat dari berbagai kecamatan. Kepala Sekretariat MAA Aceh Tenggara, Azaddin, menyampaikan bahwa lebih dari 85 persen pemangku adat hadir dan secara bulat menyepakati Kasri sebagai ketua baru.
“Ini proses demokratis berbasis musyawarah adat yang menghasilkan kepemimpinan baru secara aklamasi,” ujar Azaddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasri Selian dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan adat. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2017–2023. Salah satu pemangku adat, Kadimin, menyebut Kasri memiliki hubungan yang baik dengan berbagai unsur adat dan masyarakat. “Beliau diterima semua kalangan karena kepeduliannya terhadap urusan adat dan masyarakat,” kata Kadimin.
Mubes kali ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh. Pemilihan dilakukan tanpa pemungutan suara karena seluruh peserta menyetujui secara mufakat.
Dukungan dari berbagai pihak terhadap Kasri diharapkan dapat memperkuat peran MAA sebagai lembaga pelestari adat istiadat di Aceh Tenggara. Peran MAA dinilai krusial dalam menjaga harmoni sosial serta mendukung penyelesaian sengketa secara adat di tengah masyarakat multietnik di wilayah Tanah Alas dan Kutacane. (Sadikin)
































































