Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:54 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sidang sengketa kebun sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara zetingplaats (sidang keliling) oleh Pengadilan Negeri Singkil di Kota Subulussalam pada Kamis (25/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung aktif serta dinamis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak tergugat menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa kepada Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk melakukan pengelolaan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan guna memperjelas hubungan hukum serta dasar penguasaan yang diklaim para tergugat atas kebun sawit yang saat ini masih disengketakan.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat, yakni DS, SS, AY, AH, KA, dan SJ, secara konsisten menerangkan bahwa lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma tanpa adanya keberatan maupun aktivitas dari pihak tergugat. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare. Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola Mirja Kusuma hanya sekitar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian AY menjadi salah satu sorotan persidangan. Pekerja kebun yang mengaku telah bekerja selama enam tahun itu menyebut sengketa baru muncul setelah para tergugat masuk ke lokasi pada Januari 2026. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja pernah diminta mengangkut hasil panen oleh pihak tergugat dengan janji upah yang hingga kini belum dibayarkan. Selama bekerja di kebun tersebut, AY mengaku hanya menerima instruksi dari Mirja Kusuma sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.

Menariknya, saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi, pihak tergugat lebih banyak menggali hal-hal teknis seperti jenis bibit sawit, pupuk, dan jumlah tanaman. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim berulang kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan pada substansi perkara. Menurut hakim, pokok sengketa yang sedang diperiksa bukanlah soal teknis budidaya sawit, melainkan siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasil ekonomi dari lahan yang disengketakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada keterangan pihak pemberi kuasa yang diminta hadir oleh majelis hakim untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(A.tim).

Berita Terkait

Tak Terima Dikaitkan Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Ultimatum Dun Belanda: Buka Bukti atau Hadapi Jalur Hukum
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”
Banjir Belum Usai, Kelangkaan BBM Makin Menjerat Warga Gayo Lues: Sorotan Tajam pada Etika Pejabat
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Pandangan Alumni, Dr. Ir. Irwansyah Sosok Calon Rektor Ideal untuk Memimpin Universitas Teuku Umar
*Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman*

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru