NAGAN RAYA : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Opsnal, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil mencegat satu unit mobil Isuzu Traga yang tengah mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diperkirakan mencapai total 3.000 liter (3 ton) Bio Solar, dengan rincian:
2 unit tandon (kapasitas 1.000 liter) penuh berisi Bio Solar.
4 unit drum (kapasitas 200 liter) penuh berisi Bio Solar.
1 unit jeriken (kapasitas 35 liter) berisi Bio Solar.
1 unit mobil Isuzu Traga.
1 buah selang, kunci kendaraan, serta 2 unit telepon genggam.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku BBM tersebut diangkut dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirimkan kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya. Keterangan ini terus kami dalami untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ungkap Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.
Komitmen Berkelanjutan Polres Nagan Raya
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkesinambungan yang digalakkan Polres Nagan Raya. Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga berhasil menyita dua kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menimbun Bio Solar bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, yaitu satu unit Suzuki (BK 1848 MO) di Desa Alue Bilie dan satu unit Isuzu Panther (BL 1190 SA) di Desa Serba Guna.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini krusial untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran, serta melindungi hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima subsidi dari pemerintah,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)





































