Jakarta — Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina, Sluzhba Zovnishnoyi Rozvidky Ukrayiny (SZRU) atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU), menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang di Ukraina. Informasi ini disampaikan FISU melalui situs resminya dan menampilkan identitas kedelapan WNI yang dijadikan bagian dari barisan militer Rusia.
Dalam keterangannya, FISU menyatakan telah memperoleh dokumen terkait sedikitnya delapan WNI yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan Rusia. “Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” tulis FISU di laman resminya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Berikut daftar nama delapan WNI tersebut:
- Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
- Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
- Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
- Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 September 1978)
- Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
- M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
- Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
- Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
Dari nama-nama tersebut, satu nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Aceh, meski hingga kini latar belakang serta asal daerahnya masih terus ditelusuri.
Intelijen Ukraina menyebut, perekrutan warga asing dilakukan sebagai bagian strategi Rusia untuk menambah personel di medan tempur di tengah menurunnya minat warga Rusia bergabung secara sukarela. Warga negara asing direkrut melalui tawaran bayaran tinggi, penempatan tugas non-tempur, percepatan pemberian kewarganegaraan Rusia hingga tunjangan sosial yang dinilai menarik. Namun, FISU juga menyoroti bahwa sebagian besar perekrutan dilakukan tanpa pengetahuan jelas mengenai penempatan tugas, bahkan beberapa dikabarkan meninggal dalam pekan-pekan pertama penugasan.
Fenomena serupa juga ditemukan terhadap warga Nepal, Kuba, Kenya, India, dan sejumlah negara lain. Tujuan lain dari perekrutan ini ialah propaganda, guna membangun narasi bahwa operasi militer khusus Rusia mendapat dukungan berbagai negara.
Merespons temuan dari intelijen Ukraina, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan tengah melakukan verifikasi atas identitas kedelapan WNI tersebut. Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Rusia masih memeriksa detail identitas, status kewarganegaraan, serta proses perekrutan dan bentuk keterlibatan individu-individu yang disebutkan.
Yvonne menambahkan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang tegas mengenai keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer negara asing, beserta konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan mereka. Proses hukum, kata dia, akan tetap dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku jika terbukti ada unsur pelanggaran. Selain itu, pemerintah juga akan mendalami potensi unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan dengan tawaran kerja yang menyesatkan.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau warga negara Indonesia untuk berhati-hati menerima tawaran kerja di negara atau wilayah konflik, khususnya yang berpotensi melibatkan individu pada kegiatan militer asing. Jika benar adanya keterlibatan WNI dalam militer negara asing, langkah itu dianggap tindakan individual dan tidak mewakili posisi resmi pemerintah Indonesia.
Kemlu RI menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Hingga kini, pemerintah Indonesia terus memantau dan mendalami kasus ini, sembari memastikan perlindungan maksimal bagi warganya yang terlibat atau menjadi korban perekrutan di wilayah konflik. (*)







































