Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:12 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE |  Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe memenuhi undangan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (19/5/2026), bertempat di Aula Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Hendra Saputra, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menghadirkan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Pertama, Muhklis Pane, sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi terkait pengenalan rokok ilegal, mulai dari ciri-ciri fisik, bentuk pelanggaran pita cukai, hingga modus peredaran yang kerap ditemukan di lapangan. Edukasi ini menjadi penting agar aparatur pemerintah daerah dan masyarakat semakin mampu mengenali indikasi pelanggaran di bidang cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Muhklis juga menjelaskan dampak luas dari maraknya peredaran rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, maupun potensi gangguan terhadap pembangunan nasional yang bersumber dari sektor cukai. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait ketentuan pidana terhadap pelaku distribusi maupun perdagangan rokok ilegal sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum.

Suasana sosialisasi berlangsung aktif melalui diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kepedulian terhadap isu peredaran rokok ilegal sekaligus mempertegas pentingnya edukasi sebagai langkah preventif dalam mendukung pengawasan barang kena cukai ilegal di wilayah Lhokseumawe.

Melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Sinergi bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru