Lhokseumawe — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe terus memperkuat pemahaman pegawai terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (P2KP) dengan materi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di Aula Samudera Pasee Bea Cukai Lhokseumawe tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Aceh, Panji Adhisetiawan sebagai pemateri.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh pegawai Bea Cukai Lhokseumawe, tetapi juga dihadiri oleh pegawai Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kepala PSO Bea Cukai Lhokseumawe, Zacky Riyadi.
Dalam pemaparannya, Panji menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum bagi pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan yang menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
PMK Nomor 233/PMK.01/2022 mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, unit, pejabat, pegawai, pensiunan, maupun mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendapatkan masalah hukum. Penanganannya mencakup masalah hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.
Bagi pegawai Bea Cukai, pemahaman tersebut memiliki arti penting mengingat pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai memiliki dimensi hukum yang kuat. Pegawai dalam menjalankan kewenangan kedinasannya dapat berhadapan dengan berbagai proses hukum, baik dalam pelaksanaan penindakan maupun dalam pelaksanaan tugas administratif dan pelayanan.
Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan tidak hanya memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga mengetahui prosedur serta batasan dalam memperoleh bantuan tersebut. PMK tersebut pada prinsipnya menjamin pemenuhan hak hukum pejabat dan pegawai berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas.
Pembinaan keterampilan pegawai tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe dalam membangun aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis kepabeanan dan cukai, tetapi juga memiliki kesadaran serta pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, setiap pelaksanaan tugas diharapkan dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/perkuat-pemahaman-hukum-bea-cukai-lhokseumawe-gelar-pembinaan-bantuan-hukum-bagi-pegawai






































