Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe terus memperkuat pemahaman pegawai terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (P2KP) dengan materi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di Aula Samudera Pasee Bea Cukai Lhokseumawe tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Aceh, Panji Adhisetiawan sebagai pemateri.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh pegawai Bea Cukai Lhokseumawe, tetapi juga dihadiri oleh pegawai Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kepala PSO Bea Cukai Lhokseumawe, Zacky Riyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Panji menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum bagi pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan yang menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

PMK Nomor 233/PMK.01/2022 mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, unit, pejabat, pegawai, pensiunan, maupun mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendapatkan masalah hukum. Penanganannya mencakup masalah hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.

Bagi pegawai Bea Cukai, pemahaman tersebut memiliki arti penting mengingat pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai memiliki dimensi hukum yang kuat. Pegawai dalam menjalankan kewenangan kedinasannya dapat berhadapan dengan berbagai proses hukum, baik dalam pelaksanaan penindakan maupun dalam pelaksanaan tugas administratif dan pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan tidak hanya memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga mengetahui prosedur serta batasan dalam memperoleh bantuan tersebut. PMK tersebut pada prinsipnya menjamin pemenuhan hak hukum pejabat dan pegawai berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas.

Pembinaan keterampilan pegawai tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe dalam membangun aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis kepabeanan dan cukai, tetapi juga memiliki kesadaran serta pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, setiap pelaksanaan tugas diharapkan dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/perkuat-pemahaman-hukum-bea-cukai-lhokseumawe-gelar-pembinaan-bantuan-hukum-bagi-pegawai

Berita Terkait

Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar
Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Berita Terbaru