Forkopimda Nagan Raya Terbitkan SE Bersama Penertiban Antrian BBM Bersubsidi

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penertiban Antrian dan Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Surat Edaran Bersama itu ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Banthara, S.I.K., M.I.K., serta Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran Bersama Forkopimda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.

“Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar Bupati TRK.

Lebih lanjut, TRK menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU. Pada poin pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

“Pada poin kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari,” jelasnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga ditegaskan bahwa dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Pada poin keempat, disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

“Poin kelima, SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda,” tambah TRK.

Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui Surat Edaran Bersama ini, kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Bupati TRK.

Dalam acara penandatanganan SE Bersama itu, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang, Plt. Sekretaris Daerah Zulkifli, S.Pd serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. ( Red )

Berita Terkait

Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru