Diduga Ada Lokasi Tambang Batu Bara Tak Punyak Izin Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya Sidak Ke Lokasi.

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:28 WIB

50787 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan sidak terkait adanya laporan masyarakat soal eksploitasi Batubara diduga tanpa izin di wilayah Nagan Raya. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 April 2025.

Diketahui, sidak gabungan DPRK Nagan Raya turut diikuti ketua Komisi I, Heri Yanda, ketua Komisi II, Zulkarnain, Ketua Komisi III, Junid Arianto, dan Wakil ketua Komisi IV Tgk Khaidir Main atau Tukim, beserta anggota Komisi. Turut hadir juga wakil ketua II DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, SH. MH.

Kunjungan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya ini turut disambut langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Erik Mafut didampingi ibnu Habibi dan Erisman Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Krueng Mangkom. Kecamatan Seungan

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Krueng Mangkom, Alue Buloh dan Paya Udeung, terkait dugaan eksploitasi tambang batubara di wilayah Nagan Raya.

“Sidak ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya dugaan eksploitasi tambang batubara, dimana perusahaan itu diduga belum memiliki izin eksportasi di Nagan Raya,”kata Zulkarnain.

Ia menjelaskan, pihaknya telah turun ke lokasi ekploitasi batubara guna mengecek langsung terkait laporan dari tokoh masyarakat mantan Keuchik dan tokoh masyarakat Krueng Mangkom.

Bahkan, kata dia, berdasarkan pengakuan dari KTT PT. AJB, Erik Mafut menyebutkan bahwa sebagian besar ekploitasi tambang batubara telah dilakukan di Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya.

“Hasil temuan ini kita akan lakukan koordinasi dengan Pemkab Nagan Raya dan aparat Desa untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,”ucapnya.

Disebutkan Zulkarnain, anggota DPRK Nagan Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak sepakat jika ada perusahaan diduga melakukan tambang batubara tanpa izin di Nagan Raya.

“Itu sangat merugikan Kabupaten Nagan Raya, baik dari segi pendapatan daerah, keresahan masyarakat dan ekploitasi yang diduga tanpa izin dan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,”ucapnya.

Ditambahkan, kehadiran empat ketua komisi DPRK Nagan Raya ke lokasi ini berhubungan langsung dengan laporan dari masyarakat.

“Komisi I berhubungan langsung dengan dugaan pencaplokan wilayah, dan kita sangat khawatir soal potensi kehilangan wilayah di Nagan Raya akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT AJB, karena mengingat AJB tidak memiliki izin di Nagan Raya, namun memiliki izin di Aceh Barat, dan sangat dikhawatirkan terjadi pergeseran batas wilayah,”tambahnya.

Kemudian, komisi III yang membidangi sektor pertambangan, persoalan aktivitas tambang yang diduga illegal yang sangat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.

“Kita turun untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan hasilnya akan kita sampaikan kepada pemerintah Nagan Raya, dan kita rekomendasikan agar ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmat, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh ketua Komisi dan anggota DPRK Nagan Raya hadir dalam sidak tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada ketua komisi dan anggota DPRK yang hadir, ini merupakan kekompakan dalam melakukan tugas pengawasan guna menindaklanjuti laporan masyarakat,”ucapnya.

Ia berharap hasil sidak yang dilakukan hari ini menjadi rekomendasi yang positif kepada pemerintah daerah.

“Kita siap membantu pemerintah daerah secara regulasi, dan kita akan panggil pihak perusahaan dalam rapat nantinya, agar persoalan ini lebih tertib kedepannya,” harapnya.

Sementara itu, ketua Komisi III Junid Arianto menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan fungsinya dengan baik, mulai dari perekrutan tenaga kerja.

“Harusnya tenaga kerja direkrut dari putra- putri asli daerah, sebagaimana komitmen kita bersama yakni 70 dari putra daerah dan 30 tenaga luar daerah,”sebutnya.

Hal sama disampaikan ketua Komisi I, Heri Yanda menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dalam rapat dewan nantinya.

“Kita akan terus mengawal persoalan ini, terutama kami di komisi I akan menindak lanjuti adanya dugaan pencaplokan wilayah di Nagan Raya, sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian tutupnya. ( Red )

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:41 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Suryadi Djamil Sebut Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Sarat Muatan Politik Berkedok Advokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

PEMA UNADA MENGGELAR KEGIATAN FGD

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:22 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:50 WIB

SMK-PP Negeri Saree Juara I LKS Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru