slot preparation.lsrs.lu

Tak Terima Dikaitkan Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Ultimatum Dun Belanda: Buka Bukti atau Hadapi Jalur Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:39 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Kepala Perwakilan Mitrapolisi.com Provinsi Aceh, M. Haris Nduru, meminta Dun Belanda memberikan klarifikasi secara terbuka terkait video yang beredar di media sosial yang menyebut seorang wartawan asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang kepala dinas.

Haris menyampaikan permintaan tersebut menyusul kembali beredarnya video yang disebut diunggah melalui akun TikTok @dunbelanda87767 dan menjadi perbincangan publik.

Menurut Haris, pernyataan dalam video tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang pengetahuan saya, saya merupakan satu-satunya wartawan asal Nias yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Aceh Timur. Karena itu, saya meminta saudara Dun Belanda menjelaskan secara terbuka siapa wartawan yang dimaksud dalam video tersebut,” kata Haris di Aceh Timur, Minggu.

Ia meminta Dun Belanda menunjukkan seluruh bukti yang menjadi dasar pernyataannya apabila memang benar terdapat dugaan sebagaimana disampaikan dalam video tersebut.

“Kalau memang benar ada dugaan pemerasan terhadap seorang kepala dinas oleh wartawan yang dimaksud, silakan buka identitasnya kepada publik dan tunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, baik berupa rekaman komunikasi, percakapan, maupun bukti lainnya. Jangan hanya menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Haris menilai penyebutan identitas berdasarkan asal daerah dan domisili tanpa penjelasan yang lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menegaskan apabila Dun Belanda tidak dapat membuktikan pernyataannya atau tidak bersedia membuka identitas wartawan yang dimaksud, dirinya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya memberikan kesempatan kepada saudara Dun Belanda untuk mengklarifikasi dan membuktikan pernyataannya kepada publik. Namun apabila tidak dapat dibuktikan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum agar persoalan ini menjadi terang benderang,” katanya.

Menurut Haris, proses hukum diperlukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi agar dugaan yang telah disampaikan di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti. Tetapi apabila tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak mudah menyampaikan tuduhan yang belum dapat dibuktikan,” ujarnya.

Haris juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan insan pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun prosedur yang berlaku, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan stigma tanpa disertai bukti.

“Saya berharap saudara Dun Belanda segera menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Apabila memang memiliki bukti, silakan sampaikan kepada aparat penegak hukum dan kepada publik. Namun apabila tidak dapat membuktikannya, saya berharap ada itikad baik untuk meluruskan pernyataan tersebut demi menjaga nama baik semua pihak,” kata Haris.

Hingga berita ini disusun, Dun Belanda belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan Haris Nduru maupun mengenai isi video yang beredar di media sosial tersebut.

Berita Terkait

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat
Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II
PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah*

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru