Dana CSR Fokuskan Untuk Pembangunan Masjid GIOK Hingga 2029. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:45 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam arahannya, Bupati TRK menegaskan pentingnya kehadiran langsung para pimpinan perusahaan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Pertama-tama atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu pimpinan perusahaan yang telah berinvestasi di Nagan Raya,” ujar Bupati TRK.

Bupati berharap peserta yang hadir dalam rapat tersebut benar-benar merupakan pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaannya masing-masing, agar setiap pembahasan dengan Pemerintah Daerah dapat menghasilkan keputusan yang konkret dan tepat sasaran.

Selain itu, Bupati TRK juga menekankan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan investor menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh pelaku usaha dan investor yang berinvestasi di Nagan Raya untuk memiliki kepedulian lebih terhadap kemajuan daerah.

“Saya juga berharap bantuan dan kepedulian para investor, untuk lebih memperhatikan Kabupaten Nagan Raya. Saya bertanggung jawab terhadap percepatan pembangunan, dan saya mengajak bapak ibu sekalian untuk bersama-sama berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan program CSR, Bupati TRK menegaskan bahwa 80 persen dana CSR Kabupaten Nagan Raya untuk periode 2025–2029 akan difokuskan pada pembangunan Masjid Giok Nagan Raya.

“CSR Kabupaten Nagan Raya tahun 2025–2029 itu 80 persen kita kembangkan untuk pembangunan Masjid Giok. Mengapa harus diselesaikan, karena ini baru bagian dalamnya saja yang selesai. Rencana kita empat tahun ke depan sudah rampung luar dalam,” ujar Bupati TRK.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa 20 persen sisanya akan diarahkan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan pihak perusahaan. “Saya berharap di akhir rapat koordinasi ini melahirkan kesepakatan yang mampu mendorong pembangunan Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, menyatakan mendukung penuh kebijakan Bupati TRK yang memfokuskan 80 persen dana CSR periode 2025–2029 untuk pembangunan Masjid Giok Nagan Raya sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembangunan bidang keagamaan di daerah.

“Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan dunia usaha,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa DPRK Nagan Raya memandang penting adanya koordinasi dan sinergi yang kuat agar pelaksanaan CSR lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami juga berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan dan komitmen bersama, baik dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah dan visi pembangunan Kabupaten Nagan Raya,” pungkas Ketua DPRK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc., dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemkab Nagan Raya telah mengoordinasikan pelaksanaan CSR/TJSLP sejak tahun 2017.

Ia memaparkan, total komitmen dana CSR/TJSLP dari 24 perusahaan di Nagan Raya sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp56.093.600.079, dengan realisasi sebesar Rp53.115.363.309. Sementara itu, komitmen CSR/TJSLP tahun 2024 sebesar Rp18.964.465.213 dengan realisasi Rp17.904.163.892.

“Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sistem tumpang sari komoditas jagung, Kabupaten Nagan Raya mengalokasikan dana TJSLP/CSR tahun 2025 sebesar Rp4.240.896.464, dan sudah terealisasi sebesar Rp1.082.612.000,” ungkapnya.

“Rakor tersebut bertujuan untuk menetapkan besaran anggaran sementara dana TJSLP/CSR perusahaan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2025,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara Bupati dan perwakilan perusahaan yang dipandu oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian Bappeda, Rini Syahwani, S.S., serta penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TJSLP/CSR dengan pihak perusahaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi II dan III DPRK, Sekretaris DPMPTSP, jajaran Bappeda Nagan Raya, serta undangan lainnya.(Red)

Berita Terkait

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.
Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal
Impian Pendidikan Terwujud: SMA Segera Hadir di Wilayah Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang
TRK Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Musrena 2025: Dorong Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Pembangunan
Cerita dari Desa Hargorejo, Objek Reforma Agraria yang Menumbuhkan Harapan Warga Kulon Progo
Peringati Hari Pahlawan, Kementerian ATR/BPN Kobarkan Semangat Cahaya Perjuangan
Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru