Bupati Nagan Raya TRK Terbitkan Surat Edaran, Larang Pedagang Naikkan Harga

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:03 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025.

Surat edaran tersebut berisi larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta tidak menahan stok barang dalam menghadapai situasi bencana alam banjir. Edaran ini ditujukan kepada seluruh toko ritel, toko grosir, dan pedagang di wilayah Kabupaten Nagan Raya, dan ditandatangani langsung oleh Bupati TR. Keumangan pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan tiga poin utama kepada para pedagang dan pelaku usaha (toko ritel dan toko grosir).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025.

“Pertama, tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat. Kedua, tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat,” tegas Bupati TRK.

“Yang ketiga, meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bupati TRK menilai bahwa peran pedagang dan pelaku usaha sangat krusial dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah yang sedang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya,” tutup Bupati TRK.( Red )

Berita Terkait

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru