Aceh Singkil,03 Desember 2023 – Satu dari Tiga Tersangka yang telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Tersangka PL(15) Yang Merupakan warga Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam telah lebih dulu di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil karena tersangka merupakan anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.Sementara itu, Berkas perkara dua tersangka APJ (24) dan PD ( 36 ) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil masih dalam penyelesaian untuk di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Aceh singkil.
Dimana Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini yang terjadi Pada 28 Oktober 2023 lalu telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil Dimana Korban D(15) digilir di salah satu WC Sekolah Dasar Di kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Eska Agustinus Simangunsong, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Langkah ini diambil karena Dimana PL(15) salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur. Pihak berwenang akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk dua tersangka APJ (24) dan PD (36) berkas perkara nya sudah di kirimkan kepada Jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Singkil. Sedangkan dua orang lagi yaitu R ( 30 ) dan S ( 16 ) masih dilakukan pengejaran pihak Kepolisian.”
“Untuk dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan Sebagai DPO kini masih dalam tahap pengejaran dari Kepolisian,untuk melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”Tambahnya.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil Juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang. Dengan ada kejadian seperti ini diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang Dan Apabila Mendapat Info Tentang keberadaan Tersangka yang lari agar melaporkan kepihak Kepolisian.Tutupnya.
_*Dikeluarkan Oleh Humas Polres Aceh Singkil*_
_Kasi Humas: Ipda Eska Agustinus Simangunsong, S.H._
*No Hp 0813-7501-1341*