Lhokseumawe — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, keterampilan, dan kesiapsiagaan petugas di lapangan, Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan kegiatan latihan penggunaan senjata api dinas di Lapangan Tembak Arupadatu, Batalyon Kavaleri 11/Macan Setia Cakti, Selasa (12/05/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, bersama jajaran pejabat dan pegawai. Kehadiran rombongan Bea Cukai Lhokseumawe disambut langsung oleh Komandan Batalyon Kavaleri 11/Macan Setia Cakti, Letkol Kav Dani Syahputra beserta jajaran.
Latihan penggunaan senjata api dinas ini merupakan bagian dari pembinaan kemampuan dan peningkatan kompetensi aparatur Bea Cukai, khususnya bagi petugas yang memiliki tugas pengawasan dan penindakan di lapangan. Melalui kegiatan tersebut, pegawai dibekali pemahaman teknis, aspek keselamatan, serta ketepatan dalam penggunaan senjata api sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menyampaikan bahwa kesiapan personel menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama dalam menjalankan pengawasan terhadap barang kena cukai, kepabeanan, serta penindakan terhadap pelanggaran di wilayah kerja.
“Latihan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kesiapsiagaan pegawai dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan. Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga memperkuat disiplin, kehati-hatian, dan tanggung jawab personel dalam penggunaan senjata api dinas,” ujar Bambang.
Selain latihan menembak, kegiatan juga menjadi momentum mempererat sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai Lhokseumawe dengan Batalyon Kavaleri 11/Macan Setia Cakti sebagai sesama aparat penegak hukum dan unsur pengamanan negara di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berharap seluruh personel dapat semakin siap, sigap, dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan negara. (*)










































