Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 00:19 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 23 April 2026 — Bea Cukai Lhokseumawe terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya tersebut dilakukan melalui siaran talkshow di Radio Republik Indonesia Lhokseumawe pada Kamis (23/4).

Mengangkat tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lingkungan sekitar.

Dalam dialog interaktif tersebut, narasumber dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan dan personifikasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak ada pita cukai, memakai pita cukai palsu atau bekas, termasuk harga yang jauh lebih murah dari pasaran, atau kemasan dan informasi pada kemasan yang tidak sesuai standar. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” jelas Vicky

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi. Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen.

Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan harus menanggung biaya cukai dan regulasi, sementara pelaku usaha ilegal dapat menjual dengan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Tidak hanya itu, dampak yang sering kali kurang disadari adalah hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta dukungan ke daerah melalui dana bagi hasil cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Vicky juga menekankan aspek hukum dari peredaran rokok ilegal. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang Cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Artinya, baik produsen, distributor, hingga penjual dapat terjerat konsekuensi hukum apabila terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Ini penting dipahami bersama. Menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pidana,” tegas Vicky.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, dan segera laporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” tutup Vicky.

Kegiatan talkshow ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru