Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 00:19 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 23 April 2026 — Bea Cukai Lhokseumawe terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya tersebut dilakukan melalui siaran talkshow di Radio Republik Indonesia Lhokseumawe pada Kamis (23/4).

Mengangkat tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lingkungan sekitar.

Dalam dialog interaktif tersebut, narasumber dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan dan personifikasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak ada pita cukai, memakai pita cukai palsu atau bekas, termasuk harga yang jauh lebih murah dari pasaran, atau kemasan dan informasi pada kemasan yang tidak sesuai standar. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” jelas Vicky

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi. Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen.

Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan harus menanggung biaya cukai dan regulasi, sementara pelaku usaha ilegal dapat menjual dengan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Tidak hanya itu, dampak yang sering kali kurang disadari adalah hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta dukungan ke daerah melalui dana bagi hasil cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Vicky juga menekankan aspek hukum dari peredaran rokok ilegal. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang Cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Artinya, baik produsen, distributor, hingga penjual dapat terjerat konsekuensi hukum apabila terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Ini penting dipahami bersama. Menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pidana,” tegas Vicky.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, dan segera laporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” tutup Vicky.

Kegiatan talkshow ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas
Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede
Bea Cukai Lhokseumawe Siap Dampingi ATC Jajaki Ekspor Komoditas UMKM Sesuai Regulasi
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:50 WIB

TNI dan Warga Bahu Membahu Selesaikan Plester Dinding Rumah Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Mushola di Gunung Cut Kini Tampak Lebih Bersih dan Nyaman

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:24 WIB

Puluhan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Kodim 0110/Abdya di KDKMP Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Dandim 0110/Abdya Hadiri Peresmian KDKMP di Susoh

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun Kanopi Teras di Setiap Rehab RTLH

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

MCK TMMD ke-128 Kodim Abdya Siap Dukung Kebutuhan Sanitasi Warga Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

ACEH BARAT DAYA

TNI dan Warga Bahu Membahu Selesaikan Plester Dinding Rumah Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:50 WIB