Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara/Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum pihak rumah sakit untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada rekanan kontraktor.

Gugatan ini dimenangkan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Fakhrurrazi, S.H. dan kawan-kawan Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra).

Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tingkat Banding PT Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati, S.H., menyatakan menolak argumen memori banding dari pihak rumah sakit dan menguatkan putusan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak RS PMI Aceh Utara dinilai telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi terkait sisa biaya pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta dana talangan yang dipinjam dari rekanan.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., sejak awal meyakini bahwa dalil-dalil gugatan kliennya sangat kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding ini, Rumah Sakit PMI Aceh Utara dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban materiil kepada Abdullah, ST (PT Peugot Kontruksi) berupa Sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Bunga sebesar 6% per tahun selama 4 tahun dengan total Rp405.228.960,00 (empat ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Sehingga Pihak tergugat/pembanding wajib membayar total mencapai Rp2.093.682.960,00 (dua miliar lebih).

Putusan perkara ini ditandatangani secara digital dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh secara elektronik.

Kemenangan ini menjadi bukti komitmen YLBH CAKRA di bawah kepemimpinan Fakhrurrazi, S.H., dalam mengawal hak-hak hukum para pencari keadilan di Aceh, khususnya dalam sengketa kontraktual dan pemenuhan kewajiban hukum yang adil. (*)

Berita Terkait

Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar
PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru