Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara/Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum pihak rumah sakit untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada rekanan kontraktor.

Gugatan ini dimenangkan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Fakhrurrazi, S.H. dan kawan-kawan Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra).

Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tingkat Banding PT Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati, S.H., menyatakan menolak argumen memori banding dari pihak rumah sakit dan menguatkan putusan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak RS PMI Aceh Utara dinilai telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi terkait sisa biaya pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta dana talangan yang dipinjam dari rekanan.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., sejak awal meyakini bahwa dalil-dalil gugatan kliennya sangat kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding ini, Rumah Sakit PMI Aceh Utara dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban materiil kepada Abdullah, ST (PT Peugot Kontruksi) berupa Sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Bunga sebesar 6% per tahun selama 4 tahun dengan total Rp405.228.960,00 (empat ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Sehingga Pihak tergugat/pembanding wajib membayar total mencapai Rp2.093.682.960,00 (dua miliar lebih).

Putusan perkara ini ditandatangani secara digital dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh secara elektronik.

Kemenangan ini menjadi bukti komitmen YLBH CAKRA di bawah kepemimpinan Fakhrurrazi, S.H., dalam mengawal hak-hak hukum para pencari keadilan di Aceh, khususnya dalam sengketa kontraktual dan pemenuhan kewajiban hukum yang adil. (*)

Berita Terkait

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:33 WIB

Rijaludin Gelar Silaturrahmi Relawan Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:42 WIB

Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama Korban Banjir Pidie Jaya, Fadhlullah Serahkan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Februari 2026 - 19:39 WIB

PKS Bener Meriah Klaim Salurkan 15 Ton Beras untuk Korban Bencana

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Hj. Siti Ramazan Terpilih Jadi Ketua Partai PAN Aceh Barat Lima Tahun Kedepan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:03 WIB

Haji Irmawan dan Transformasi PKB Aceh Menjadi Kekuatan Politik yang Diperhitungkan

Senin, 12 Januari 2026 - 19:48 WIB

PDIP Soroti Otoritarian Populis hingga Krisis Hukum, Inilah 8 Tantangan Nasional

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:17 WIB

Kahar Partai Golkar Lampung Riza Mirhardi Terima Laporan Peserta Diklat Satgas Nasional Dari Ketua PD AMPG Darlian Pone

Minggu, 2 November 2025 - 23:56 WIB

Hasil Konferda Aceh Jamaluddin Idham Putra Nagan Raya Terpilih Ketua DPD PDI -P Provinsi Aceh.

Berita Terbaru