PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:14 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Lhokseumawe mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri PPNS dari Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi mengenai perubahan substansi KUHAP baru, mulai dari mekanisme penyidikan, penguatan pembuktian, perlindungan hak tersangka, hingga pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel.

Bea Cukai Lhokseumawe diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan sekaligus PPNS, Vicky Fadian. Kehadiran Bea Cukai dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penyidik, khususnya dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vicky Fadian menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP baru menjadi momentum penting bagi PPNS untuk memperkuat pemahaman hukum acara pidana agar pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai kewenangan, profesional, dan menjunjung prinsip due process of law.

“Bagi PPNS, termasuk di lingkungan Bea Cukai, pemahaman terhadap KUHAP baru sangat penting agar pelaksanaan penyidikan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung prinsip due process of law. Kegiatan seperti ini juga memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan berintegritas,” ujar Vicky.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kompetensi SDM di bidang penegakan hukum sekaligus meningkatkan kolaborasi lintas instansi demi mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang optimal. (*)

Berita Terkait

Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas
Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:14 WIB

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:45 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:55 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:55 WIB

Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dandim Abdya Tegas: Prajurit Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:09 WIB