Lhokseumawe — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Lhokseumawe mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri PPNS dari Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi mengenai perubahan substansi KUHAP baru, mulai dari mekanisme penyidikan, penguatan pembuktian, perlindungan hak tersangka, hingga pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel.
Bea Cukai Lhokseumawe diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan sekaligus PPNS, Vicky Fadian. Kehadiran Bea Cukai dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penyidik, khususnya dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vicky Fadian menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP baru menjadi momentum penting bagi PPNS untuk memperkuat pemahaman hukum acara pidana agar pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai kewenangan, profesional, dan menjunjung prinsip due process of law.
“Bagi PPNS, termasuk di lingkungan Bea Cukai, pemahaman terhadap KUHAP baru sangat penting agar pelaksanaan penyidikan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung prinsip due process of law. Kegiatan seperti ini juga memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan berintegritas,” ujar Vicky.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kompetensi SDM di bidang penegakan hukum sekaligus meningkatkan kolaborasi lintas instansi demi mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang optimal. (*)






























































