Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:45 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi. Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan operasi bersama bertajuk Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5/2026) sebagai langkah nyata menjaga kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama yang digelar bersama jajaran Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan koordinasi sebelum tim turun ke lapangan. Operasi gabungan ini dipimpin dari unsur Bea Cukai Lhokseumawe oleh T. Heri Junaidi, yang mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan bersama dengan petugas gabungan di sejumlah titik sasaran.

Usai apel, tim melaksanakan operasi pasar dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi distribusi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau, khususnya rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain pengawasan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang dengan memberikan pemahaman agar tidak menjual rokok ilegal, termasuk menjelaskan dampaknya terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta risiko bagi kesehatan masyarakat.

Petugas turut menyampaikan ancaman hukum bagi pihak yang memperdagangkan rokok ilegal. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi atau yang disalahgunakan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pedagang dan pelaku usaha diimbau untuk lebih teliti memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan.

Melalui operasi bersama Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan taat aturan di wilayah Lhokseumawe.(*)

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru