Lhokseumawe — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi. Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan operasi bersama bertajuk Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5/2026) sebagai langkah nyata menjaga kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama yang digelar bersama jajaran Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan koordinasi sebelum tim turun ke lapangan. Operasi gabungan ini dipimpin dari unsur Bea Cukai Lhokseumawe oleh T. Heri Junaidi, yang mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan bersama dengan petugas gabungan di sejumlah titik sasaran.
Usai apel, tim melaksanakan operasi pasar dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi distribusi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau, khususnya rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain pengawasan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang dengan memberikan pemahaman agar tidak menjual rokok ilegal, termasuk menjelaskan dampaknya terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta risiko bagi kesehatan masyarakat.
Petugas turut menyampaikan ancaman hukum bagi pihak yang memperdagangkan rokok ilegal. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi atau yang disalahgunakan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pedagang dan pelaku usaha diimbau untuk lebih teliti memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan.
Melalui operasi bersama Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan taat aturan di wilayah Lhokseumawe.(*)




























































