Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:45 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi. Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan operasi bersama bertajuk Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5/2026) sebagai langkah nyata menjaga kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama yang digelar bersama jajaran Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan koordinasi sebelum tim turun ke lapangan. Operasi gabungan ini dipimpin dari unsur Bea Cukai Lhokseumawe oleh T. Heri Junaidi, yang mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan bersama dengan petugas gabungan di sejumlah titik sasaran.

Usai apel, tim melaksanakan operasi pasar dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi distribusi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau, khususnya rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain pengawasan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang dengan memberikan pemahaman agar tidak menjual rokok ilegal, termasuk menjelaskan dampaknya terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta risiko bagi kesehatan masyarakat.

Petugas turut menyampaikan ancaman hukum bagi pihak yang memperdagangkan rokok ilegal. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi atau yang disalahgunakan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pedagang dan pelaku usaha diimbau untuk lebih teliti memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan.

Melalui operasi bersama Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan taat aturan di wilayah Lhokseumawe.(*)

Berita Terkait

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas
Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede
Bea Cukai Lhokseumawe Siap Dampingi ATC Jajaki Ekspor Komoditas UMKM Sesuai Regulasi
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:19 WIB

SMAN Seribu Bukit Kembali Ukir Prestasi Nasional, Jadi Satu-Satunya Wakil Sumatera di FIKSI 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:53 WIB

Harimau Sumatera Serang Petani di Desa Singah Mulo, Warga Putri Betung Desak BPKEL Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:18 WIB

Diduga Tak Bertindak Tegas terhadap PT Hopson dan PT Rosin, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Dicopot dari Jabatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01 WIB

BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:27 WIB

PT Hopson Diam-Diam “Main Malam” di Gayo Lues, Hukum dan Negara Dipermainkan di Tengah Sanksi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pembangkangan PT Rosin: Ujian Nyali Negara di Tengah Hutan Gayo Lues

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:41 WIB

Pasca Pembekuan Operasional, PT Rosin Diduga Masih Beraktivitas, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru